Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, Erma Suryani menyatakan pihaknya menerapkan pendaftaran secara "online" untuk percepatan pelayanan berbagai administrasi kependudukan bagi masyarakat di kota itu.

"Saat ini kami telah menetapkan sistem online guna percepatan pelayanan dalam hal administrasi kependudukan dan lainnya," katanya di Pontianak, Jumat.

Ia menambahkan administrasi kependudukan itu, yakni pembuatan administrasi KTP, KK, keterangan pindah, akta kelahiran serta akta kematian, tentu ini adalah bentuk upaya pihaknya agar masyarakat cepat mendapatkan pelayanan tersebut.

Melalui program pada tahun pertama ini telah ada upaya-upaya yang dilakukan yakni, bagi masyarakat yang belum tahu atau mengerti menggunakan sistem online tersebut, tentu juga akan dilakukan pelayanan secara "offline".

"Untuk itu, tentu kita akan atur jadwalnya yakni pendaftaran online batas waktu sampai waktu yang telah ditentukan, begitu juga untuk jadwal offline," katanya

Sementara itu, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyampaikan masih ada kendala-kendala lainnya yang dihadapi pada saat pelayanan sistem online di Disdukcapil Kota Pontianak.

"Kendala itu, karena kami tidak bisa bekerja sendiri karena masih bergantung pada pemerintah pusat, salah satunya terkait penyediaan blangko, mesin cetak serta beberapa program lainnya, sehingga begitu blangko kurang tentu proses pencetakannya pun berkurang," katanya.

Ia juga menambahkan, untuk pelayanan tersebut sudah disebar di berbagai kecamatan maupun kelurahan serta di sekolah-sekolah, guna memberikan pelayanan bagi pelajar SMA/sederajat yang sudah memasuki usia 17 tahun, bahkan hari Sabtu dan Minggu pun dilakukan pelayanan untuk berbagai administrasi kependudukan tersebut.

Pewarta: Andilala dan tim magang/Ega

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020