Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengajak masyarakat untuk mendukung dan tidak terlalu khawatir atas kehadiran Omnimbus Law yang saat ini sedang digarap oleh pemerintah, karena hal tersebut bukan untuk menjadikan pemerintah otoriter terhadap proses pemerintahan.

"Sebaliknya, kehadiran Omnimbus Law ini bisa menjadi payung untuk percepatan menangani sesuatu hal yang banyak diatur dalam berbagai peraturan, sehingga ketakutan kalau ini nanti akan mengurangi ruang demokratis sehingga pemerintah diberi ruang yang seperti otoriter untuk menangani segala sesuatu itu jangan kita khawatirkan," kata Sutarmidji saat menghadiri Majelis Adat Dayak Nasional Seminar dan Lokakarya Nasional Rakyat Berdaulat, Negara Kuat dalam Omnibus Law "Cipta Lapangan Kerja di Pontianak, Sabtu.

Dia menjelaskan, Omnibus Law ini sebutannya sama juga sebutannya dengan undang-undang sapu jagat dan Omnibus Law bisa menjawab masalah dalam hal-hal hukum.

Baca juga: Surya Paloh usul pemerintah diskusi terbuka soal Omnibus Law

"Kita lihat di Indonesia ini sumber pembentukan hukum nasional yaitu hukum Adat, hukum Islam dan hukum Barat kemudian hukum itu sendiri pasti tidak bisa menjawab dan hukum itu pasti selalu tertinggal satu atau dua langkah di belakang dari perkembangan yang sangat cepat dari dinamika kehidupan dalam berbagai sektor ekonomi dan sebagainya," tuturnya.

Untuk itu, kata Sutarmidji, Omnibus Law patut didukung. Dan atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dirinya sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Majelis Adat Dayak Nasional (MADN).

"Ini menunjukkan bahwa respons MADN terhadap hal-hal yang menjadi pembicaraan demi fokus secara nasional ini sangat cepat," katanya.

Dia berharap dengan lahirnya Omnibus Law bisa mempunyai daya saing dari berbagai sisi dan pengaturan lebih sederhana dan terintegrasi kemudian tidak bertentangan antara aturan satu dengan aturan lain.

Baca juga: PWI tolak aturan dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja

"Saya memahami Omnibus Law juga tidak menghilangkan aturan-aturan atau undang-undang yang mengatur dan tidak langsung mencabut karena yang diatur itu diambil secara parsial dari undang-undang yang tersebar dan inilah yang harus kita pahami betul," tuturnya.

Di tempat yang sama, Presiden MADN Cornelis menyatakan forum yang dilaksanakan oleh MADN tersebut menjadi bentuk gagas dan membuktikan masyarakat Dayak mampu berkontribusi untuk percepatan dalam penyusunan atau pengesahan Omnibus Law.

"Banyak hal yang harus diselesaikan dan aspek hukum di negara kita ini memerlukan terobosan-terobosan seperti ini. Makanya, kami dari MADN akan mendukung pengesahan Omnimbus Law ini," katanya.
   

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020