Pontianak (ANTARA) - Aliansi Serikat Pekerja atau Buruh Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mendesak pemerintah agar membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja dalam memperingati Hari Buruh Internasional.
"Berkaitan dengan isu-isu ketenagakerjaan tersebut, maka dengan ini kami sampaikan pernyataan sikap, yakni mendesak pemerintah membatalkan UU Omnibus Law, karena dapat menghilangkan kepastian kerja, kepastian pendapatan, dan jaminan sosial," kata Ketua Korwil Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kalbar, Suherman dalam keterangannya di Pontianak, Sabtu.
Selain itu, menurut dia ada sepuluh poin yang menjadi pernyataan sikap serikat buruh dalam menyampaikan aspirasi terkait memperingati Hari Buruh Internasional.
Adapun pernyataan buruh Kalbar, yakni mendesak pemerintah agar membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja, kemudian agar pemberlakuan kembali upah minimum sektoral baik ditingkat kota atau kabupaten di tahun 2021, mendesak pemerintah agar segera sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), kemudian usut tuntas dugaan korupsi dan dana buruh atau pekerja di BPJS Ketenagakerjaan.
"Kemudian kami minta libatkan serikat buruh atau pekerja dan organisasi Pengusaha Apindo atau Gapki dalam pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan," ujarnya.
Selain itu, meminta agar segera mewujudkan peraturan Gubernur Kalbar terhadap pelaksana Perda Ketenagakerjaan Provinsi Kalbar Nomor 5 tahun 2019 yang sudah disahkan oleh DPRD Provinsi Kalbar.
"Adapun poin ketujuh kami minta pemerintah wajib memberikan pendidikan formal bagi anak buruh sampai tingkat perguruan tinggi, kemudian yang kedelapan berikan pelatihan dan sertifikasi bagi buruh Kalbar dalam rangka peningkatan kualitas SDM menghadapi era revolusi 4.0 di Kalbar," ujarnya.
Serta meminta setiap perusahaan yang berinvestasi di Kalbar wajib untuk menyelenggarakan sertifikasi K3 dalam rangka meminimalisir tingkat kecelakaan kerja dan melibatkan serikat buruh dalam pelaksanaannya, dan yang terakhir pemerintah terkait mewajibkan bagi perusahaan yang sudah dua kali dalam pengesahan peraturan perusahaan untuk membuat PKB (perjanjian kerja bersama) dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan menjaga hubungan industrial yang humoris dan lebih baik di Kalbar," ujarnya.
Perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day 2021 di Kalbar ini dilakukan tanpa aksi, namun dilakukan dengan positif seperti Bhakti Sosial.
"Kami melaksanakan dalam kegiatan positif yaitu bakti sosial tanpa aksi unjuk rasa atau demonstrasi, namun tidak mengurangi makna perayaan May Day," ujarnya.
Kegiatan tersebut juga melibatkan beberapa aliansi pekerja atau buruh Kalbar. "Pada kegiatan ini kami melibatkan Ketua Korwil KSBSI Kalbar, Ketua BPD KSPSI Yoris Kalbar, Ketua DPD Pelikha Kalbar, Ketua Korwil SBSI, Ketua DPW Sarbumusi Kalbar dan Wakil Ketua DPD KSPSI AGN," ujarnya.
Buruh di Kalbar desak pemerintah batalkan UU Omnibus Law
Sabtu, 1 Mei 2021 19:26 WIB