Kapolda Kalimantan Barat, Irjen (Pol) R Sigid Tri Hardjanto memimpin langsung gelar perkara proses hukum kasus Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) yang melibatkan tujuh korporasi di provinsi itu tahun 2019.

"Hingga saat ini kami menangani sebanyak tujuh kasus Karhutla yang melibatkan korporasi," kata R Sigit Tri Hardjanto di Pontianak, Minggu.

Ia menjelaskan, hari ini dirinya memimpin langsung gelar perkara proses hukum terhadap tujuh korporasi dalam kasus Karhutla tersebut.

"Untuk diketahui bersama, sebagai bentuk transparansi juga kepada masyarakat bahwa sampai dengan saat ini kami menangani sebanyak 70 kasus Karhutla, tujuh kasus diantaranya melibatkan korporasi yang ditangani oleh penyidik Polda Kalbar dan jajaran Polres," ungkapnya.

Dia juga mengatakan, bahwa ia menargetkan pertengahan tahun 2020 ke tujuh kasus Karhutla yang melibatkan korporasi tersebut sudah dituntaskan atau masuk ke tahap penuntutan.

Bahkan menurut jenderal bintang dua itu, dirinya memimpin langsung gelar perkara untuk mengetahui kendala proses penyidikan kepada para korporasi tersebut.

"Yang pasti kami tegaskan bahwa tidak ada main-main dalam proses penyelesaian kasus, saya ingin menuntaskan kasus ini dengan cepat. Target pertengahan 2020 ini sudah sampai tahap penuntutan," tegasnya.

Berdasarkan data proses penanganan kasus Karhutla, terdapat satu korporasi yang sudah tahap dua atau dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum baik tersangka dan barang bukti.

Tiga korporasi tahap satu atau berkas perkaranya sudah dikirim ke JPU. Sedangkan lainnya yang ditangani oleh Polres Sanggau dan Ketapang masih dalam tahapan penyidikan.
 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020