Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, mengungkap upaya seorang ibu rumah tangga berinisial W (36) yang berusaha memasok narkoba jenis sabu sebanyak 20 gram untuk suaminya yang juga warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Mempawah, di Kabupaten Mempawah.
"Untuk mengelabui petugas, tersangka W menyimpan sabu di dalam rambutan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes (Pol) Gembong Yudha di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan, tersangka ydiduga merupakan anggota jaringan narkotika lembaga pemasyarakatan yang berhasil diungkap.
"Tersangka diamankan saat hendak mempersiapkan narkoba jenis sabu untuk diselundupkan ke Lembaga Pemasyarakatan Mempawah," jelasnya.
Dari pengakuan tersangka, rencananya narkoba jenis sabu itu akan diserahkan kepada warga binaan yang merupakan suaminya.
Gembong Yudha menerangkan bahwa pengungkapan diawali informasi masyarakat yang diterima oleh tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalbar. Menindaklanjuti informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
"Jadi barang haram itu didapati saat tersangka berada di sebuah rumah di Jalan Tri Tura atau Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, untuk mempersiapkan sabu yang akan dibawa. Saat digeledah petugas menemukan barang bukti seberat 20 gram sabu yang disimpan di dalam rambutan," katanya.
Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap peredaran narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan tersebut. Ia menyebutkan akan melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan dan juga menelusuri asal barang narkoba jenis sabu tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Untuk mengelabui petugas, tersangka W menyimpan sabu di dalam rambutan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes (Pol) Gembong Yudha di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan, tersangka ydiduga merupakan anggota jaringan narkotika lembaga pemasyarakatan yang berhasil diungkap.
"Tersangka diamankan saat hendak mempersiapkan narkoba jenis sabu untuk diselundupkan ke Lembaga Pemasyarakatan Mempawah," jelasnya.
Dari pengakuan tersangka, rencananya narkoba jenis sabu itu akan diserahkan kepada warga binaan yang merupakan suaminya.
Gembong Yudha menerangkan bahwa pengungkapan diawali informasi masyarakat yang diterima oleh tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalbar. Menindaklanjuti informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
"Jadi barang haram itu didapati saat tersangka berada di sebuah rumah di Jalan Tri Tura atau Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, untuk mempersiapkan sabu yang akan dibawa. Saat digeledah petugas menemukan barang bukti seberat 20 gram sabu yang disimpan di dalam rambutan," katanya.
Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap peredaran narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan tersebut. Ia menyebutkan akan melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan dan juga menelusuri asal barang narkoba jenis sabu tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020