Polisi Perairan Kepolisian Daerah Kalbar saat ini sedang mengejar pemilik sebanyak enam ton BBM bersubsidi jenis solar yang diangkut menggunakan kapal motor di muara laut Telok Batang, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap tujuh ABK (anak buah kapal) pemilik BBM ilegal itu diketahui berinisial TTS yang saat ini masih dalam pengejaran," kata Kasubdit Gakkum Polair Polda Kalbar, AKBP Jamhury di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya sudah mengamankan Kapal Motor (KM) Karya Bersama 1A GT 30 bersama tujuh ABK-nya, serta barang bukti BBM enam ton solar.
Kapal motor yang mengangkut BBM bersubsidi itu diamankan tim Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Polair Polda Kalbar di muara laut Telok Batang Kabupaten Kayong Utara pada Jumat (13/3) sekitar pukul 16.30 WIB.
Menurut dia, keberhasilan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat dan sebagai bentuk komitmen aparat polisi untuk mewujudkan zero ilegal di wilayah Kalbar.
Berdasarkan informasi itu ujarnya, tim penegakan hukum melakukan pengejaran terhadap KM Karya Bersama 1A GT 30. Kemudian kapal tersebut berhasil dikejar dan diamankan saat berada di aliran sungai, tepatnya di Desa Pulau Kumbang, Kecamatan Telok Batang, Kabupaten Kayong Utara.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap kapal itu, tim berhasil menemukan 30 drum yang terdiri dari 28 drum berisi solar dan dua drum berisi pertalite. Ternyata kapal KM Karya Bersama ini juga tidak dilengkapi surat izin berlayar, sehingga untuk sementara semua kami tahan, termasuk tujuh ABK-nya guna pengembangan siapa pemilik kapal yang telah diketahui berinisial TTS,” katanya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, menurut dia, saat ini barang bukti BBM, sebuah kapal dan ABK-nya sudah dibawa ke dermaga Ditpolair Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Bila terbukti bersalah, maka para tersangka ini terancam dikenakan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman enam tahun penjara," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Dari hasil pemeriksaan terhadap tujuh ABK (anak buah kapal) pemilik BBM ilegal itu diketahui berinisial TTS yang saat ini masih dalam pengejaran," kata Kasubdit Gakkum Polair Polda Kalbar, AKBP Jamhury di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya sudah mengamankan Kapal Motor (KM) Karya Bersama 1A GT 30 bersama tujuh ABK-nya, serta barang bukti BBM enam ton solar.
Kapal motor yang mengangkut BBM bersubsidi itu diamankan tim Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Polair Polda Kalbar di muara laut Telok Batang Kabupaten Kayong Utara pada Jumat (13/3) sekitar pukul 16.30 WIB.
Menurut dia, keberhasilan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat dan sebagai bentuk komitmen aparat polisi untuk mewujudkan zero ilegal di wilayah Kalbar.
Berdasarkan informasi itu ujarnya, tim penegakan hukum melakukan pengejaran terhadap KM Karya Bersama 1A GT 30. Kemudian kapal tersebut berhasil dikejar dan diamankan saat berada di aliran sungai, tepatnya di Desa Pulau Kumbang, Kecamatan Telok Batang, Kabupaten Kayong Utara.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap kapal itu, tim berhasil menemukan 30 drum yang terdiri dari 28 drum berisi solar dan dua drum berisi pertalite. Ternyata kapal KM Karya Bersama ini juga tidak dilengkapi surat izin berlayar, sehingga untuk sementara semua kami tahan, termasuk tujuh ABK-nya guna pengembangan siapa pemilik kapal yang telah diketahui berinisial TTS,” katanya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, menurut dia, saat ini barang bukti BBM, sebuah kapal dan ABK-nya sudah dibawa ke dermaga Ditpolair Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Bila terbukti bersalah, maka para tersangka ini terancam dikenakan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman enam tahun penjara," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020