Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengimbau kepada pemilik warung kopi (warkop) yang ada di kota itu, agar hanya melayani pembelian menggunakan bungkus saja atau tidak menyediakan tempat duduk bagi konsumennya dalam mencegah penyebaran COVID-19.
"Kami imbau para pemilik warkop dan cafe untuk sementara waktu tidak menyediakan bangku atau tempat duduk bagi pengunjungnya, sehingga hanya melayani pembelian menggunakan bungkus saja," kata Edi Rusdi Kamtono dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Jumat.
Dalam kesempatan itu, Pemkot Pontianak juga mengimbau kepada para pemilik warkop untuk mematuhi jam operasional dan "social distancing" atau jarak aman bagi pengunjungnya, yakni satu meter lebih bagi masing-masing pengunjung yang tengah berada di tempat usaha mereka.
Sebelumnya, Pemkot Pontianak, Provinsi Kalbar, mulai Kamis (19/3) telah menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) dalam penanganan COVID-19.
"Penetapan status KLB penanganan COVID-19 berdasarkan Keputusan Nomor 478/Dinkes/2020 tentang penetapan KLB COVID-19 di Kota Pontianak," kata Edi.
Penetapan status KLB juga dalam menindaklanjuti Keputusan Gubernur Kalbar yang menyatakan Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai KLB di Kalbar. "Status KLB juga dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, yang memerlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis antar organisasi perangkat daerah," ujarnya.
Sementara itu, Dinkes Kalbar mencatat jumlah orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19 di Provinsi Kalbar pada Jumat (20/3) pagi, melonjak dari 343 orang menjadi 563 orang.
Peningkatan terbanyak di Kabupaten Sintang, dari semula 136 orang menjadi 259 orang atau bertambah 123 orang, hampir 100 persen. Penambahan juga terjadi di Kabupaten Sanggau dari sebelumnya 46 orang menjadi 52 orang. Kabupaten Sekadau yang sebelumnya belum masuk data yang dipublish Dinkes Kalbar, tercatat sebanyak 89 orang.
Di Kabupaten Kubu Raya, terjadi penambahan satu orang dari 12 orang. Di Kabupaten Sambas, ada penambahan satu orang dari sebelumnya 21 orang ODP.
Di daerah lain yakni Kota Pontianak (72 orang), Kapuas Hulu (1 orang), Ketapang (2 orang), Kayong Utara (1 orang), dan Bengkayang (1 orang), tetap, tidak ada perubahan.
Sementara untuk pasien dalam pengawasan (PDP) bertambah menjadi 11 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Kami imbau para pemilik warkop dan cafe untuk sementara waktu tidak menyediakan bangku atau tempat duduk bagi pengunjungnya, sehingga hanya melayani pembelian menggunakan bungkus saja," kata Edi Rusdi Kamtono dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Jumat.
Dalam kesempatan itu, Pemkot Pontianak juga mengimbau kepada para pemilik warkop untuk mematuhi jam operasional dan "social distancing" atau jarak aman bagi pengunjungnya, yakni satu meter lebih bagi masing-masing pengunjung yang tengah berada di tempat usaha mereka.
Sebelumnya, Pemkot Pontianak, Provinsi Kalbar, mulai Kamis (19/3) telah menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) dalam penanganan COVID-19.
"Penetapan status KLB penanganan COVID-19 berdasarkan Keputusan Nomor 478/Dinkes/2020 tentang penetapan KLB COVID-19 di Kota Pontianak," kata Edi.
Penetapan status KLB juga dalam menindaklanjuti Keputusan Gubernur Kalbar yang menyatakan Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai KLB di Kalbar. "Status KLB juga dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, yang memerlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis antar organisasi perangkat daerah," ujarnya.
Sementara itu, Dinkes Kalbar mencatat jumlah orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19 di Provinsi Kalbar pada Jumat (20/3) pagi, melonjak dari 343 orang menjadi 563 orang.
Peningkatan terbanyak di Kabupaten Sintang, dari semula 136 orang menjadi 259 orang atau bertambah 123 orang, hampir 100 persen. Penambahan juga terjadi di Kabupaten Sanggau dari sebelumnya 46 orang menjadi 52 orang. Kabupaten Sekadau yang sebelumnya belum masuk data yang dipublish Dinkes Kalbar, tercatat sebanyak 89 orang.
Di Kabupaten Kubu Raya, terjadi penambahan satu orang dari 12 orang. Di Kabupaten Sambas, ada penambahan satu orang dari sebelumnya 21 orang ODP.
Di daerah lain yakni Kota Pontianak (72 orang), Kapuas Hulu (1 orang), Ketapang (2 orang), Kayong Utara (1 orang), dan Bengkayang (1 orang), tetap, tidak ada perubahan.
Sementara untuk pasien dalam pengawasan (PDP) bertambah menjadi 11 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020