Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Tanjungpura, Prof Eddy Suratman mengatakan, pemerintahan daerah baik eksekutif dan legislatif di Kalimantan Barat khususnya harus mengambil langkah cepat dalam revisi anggaran untuk penanganan wabah COVID-19 seperti yang diatur di Inpres No 4 Tahun 2020.

"Revisi APBD 2020 harus segera dilakukan, dengan prioritas adalah penyelamatan manusia," kata Eddy Suratman di Pontianak, Minggu malam.

Menurut dia, prioritas tersebut seperti penyediaan alokasi anggaran untuk penanganan COVID-19 terutama dalam penyediaan alat kesehatan, alat keselamatan kerja bagi petugas kesehatan (tenaga medis), peningkatan kemampuan rumah sakit, penambahan ruang isolasi, dan lain-lain.

Kemudian, penyediaan alokasi anggaran untuk insentif tambahan bagi tenaga medis yang terlibat dalam menangani wabah COVID-19 dan jaminan kesejahteraan bagi ahli warisnya.
Lalu, penyediaan alokasi anggaran untuk memastikan ketersediaan kebutuhan pokok.

"Penyediaan alokasi anggaran untuk menjaga daya beli masyarakat miskin atau kelompok masyarakat yang paling terdampak wabah COVID-19 melalui Cash Program berupa bantuan langsung tunai atau nama lain dengan tujuan yang sama, ini juga harus diperhatikan," kata Eddy Suratman.

Sedangkan untuk kelompok masyarakat yang paling terdampak wabah COVID-19 yang akan memperoleh bantuan langsung tunai atau nama lain dengan tujuan yang sama, maka Bupati/Wali Kota perlu mengalokasikan anggaran guna mempersiapkan data kelompok masyarakat dimaksud, di daerahnya dengan nama dan alamat jelas.

"Kelompok masyarakat ini dapat berasal dari pedagang kaki lima yang tidak bisa berjualan, usaha kecil yang tidak bisa beroperasi, tukang parkir yang tidak bisa bekerja, pegawai/buruh yang kena PHK akibat penurunan omset perusahaan, dan lain-lain. Database ini perlu dipersiapkan segera sebelum masalah menjadi sangat serius," ujar dia.

Ia juga mengingatkan, agar revisi APBD 2020 tepat sasaran sekaligus terhindar dari tumpang tindih alokasi anggaran, maka perlu koordinasi yang lebih baik antar level pemerintahan baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

"Serta perlunya pendampingan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) terutama untuk memastikan bahwa tujuan utama revisi APBD 2020 adalah penyelamatan manusia," kata Eddy Suratman.

Selain itu, revisi APBD 2020 perlu diikuti dengan kebijakan pemberian keringanan pajak daerah sesuai kewenangan masing-masing. "Misalnya dengan mengurangi atau malah membebaskan sementara tarif pajak hotel, pajak restoran, dan atau jenis pajak lainnya," kata dia.

 

Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020