Pontianak (ANTARA) - Pengamat Ekonomi Universitas Tanjungpura Pontianak, Prof. Dr Eddy Suratman, MA menyarankan pemerintah daerah baik tingkat provinsi dan kabupaten di Kalbar untuk segera merevisi APBD 2020 dengan memperioritaskan penyelamatan manusia dampak Virus Corona (COVID-19).
"Perlu segara revisi anggaran untuk penanganan wabah COVID -19 sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden No. 4 tahun 2020 tentang refocussing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID- 19. Saya melihat untuk provinsi sudah mulai bergerak. Namun tingkat kabupaten atau kota masih belum," ujarnya di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan bahwa revisi APBD 2020 tersebut untuk penyediaan alokasi anggaran untuk penanganan COVID-19 terutama untuk penyediaan alat kesehatan yang cukup, penyediaan alat keselamatan kerja yang cukup bagi petugas kesehatan (tenaga medis), upgrading rumah sakit, penambahan ruang isolasi, dan lain-lain.
"Penyediaan alokasi dari revisi anggaran tersebut juga untuk insentif tambahan bagi tenaga medis yang terlibat dalam menangani wabah COVID - 19 dan jaminan kesejahteraan bagi ahli warisnya," kata dia.
Tidak kalah penting menurut revisi anggaran APBD juga untuk penyediaan alokasi anggaran untuk memastikan ketersediaan kebutuhan pokok.
"Kemudian perlu penyediaan alokasi anggaran untuk menjaga daya beli masyarakat miskin atau kelompok masyarakat yang paling terdampak wabah COVID- 19 melalui cash program berupa bantuan langsung tunai atau nama lain dengan tujuan yang sama," kata dia.
Terkait dengan kelompok masyarakat yang paling terdampak wabah COVID- 19 yang akan memperoleh bantuan langsung tunai atau nama lain dengan tujuan yang sama, maka Bupati/Walikota perlu mengalokasikan anggaran untuk mempersiapkan data kelompok masyarakat dimaksud di daerahnya dengan nama dan alamat jelas.
"Kelompok masyarakat ini dapat berasal dari pedagang kaki lima yang tidak bisa berjualan, usaha kecil yang tidak bisa beroperasi, tukang parkir yang tidak bisa bekerja, pegawai/buruh yang kena PHK akibat penurunan omset perusahaan, dan lain-lain. Database ini perlu dipersiapkan segera sebelum masalah menjadi sangat serius," jelas dia.
Menurutnya gar revisi APBD 2020 tepat sasaran sekaligus terhindar dari tumpang tindih alokasi anggaran, maka perlu kordinasi yang lebih baik antar level pemerintahan (pusat, provinsi, dan kabupaten/kota) serta pendampingan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) terutama untuk memastikan bahwa tujuan utama revisi APBD 2020 adalah penyelamatan manusia.
"Revisi APBD 2020 perlu diikuti dengan kebijakan pemberian keringanan pajak daerah sesuai kewenangan masing-masing misalnya dengan mengurangi atau malah membebaskan sementara tarif pajak hotel, pajak restoran, dan atau jenis pajak lainnya," papar dia.