Kementerian Perdagangan membebaskan sementara izin impor untuk bawang putih dan bawang bombay terhitung sejak Rabu (18/3).

Pembebasan izin impor dilakukan dengan menghapuskan persetujuan impor (PI) serta laporan surveyor (LS) bawang putih dan bawang bombay.

“Pembebasan ini bersifat sementara hingga 31 Mei 2020 dan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana lewat keterangan resmi diterima di Jakarta, Rabu.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk ketersediaan serta menjaga harga barang dan bahan pangan pokok seperti gula, bawang putih, daging, dan barang/bahan pokok lainnya yang penyediaannya dari dalam negeri maupun dari luar negeri sehingga tidak terjadi kelangkaan dan lonjakan harga yang signifikan di masyarakat, utamanya dalam menghadapi dampak wabah COVID-19 dan menjelang bulan Ramadhan serta Idul Fitri 1441 H.

Dalam sebulan terakhir, harga bawang putih sempat menembus Rp 70.000 per kg dan bawang bombay mencapai Rp. 140.000 per kg, meningkat lebih dari 100 persen. Oleh karena itu, dalam menghadapi dampak COVID-19 dan agar pasokan terpenuhi serta harga segera turun, Kemendag menghapus ijin impornya.

Penghapusan impor bawang putih dan bawang bombay telah sejalan dengan UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, sebagaimana pada Pasal 88 ayat (2) yang mengatur bahwa impor produk Hortikultura dapat dilakukan setelah mendapat izin dari menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang Hortikultura.

Dalam UU Nomor 13 tahun 2010 tersebut, hanya mengatur secara prosedural pemberian izin impor produk hortikultura dengan rekomendasi, namun tidak menetapkan daftar jenis produk hortikultura yang memerlukan rekomendasi dimaksud.

Daftar jenis produk yang memerlukan rekomendasi, sebagaimana pada Pasal 88 ayat (5) diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hortikultura.

Dengan penghapusan Persetujuan Impor sebagaimana diatur dalam Permendag No. 27 Tahun 2020, maka seluruh persyaratan izin impor oleh Menteri Perdagangan termasuk Rekomendasi untuk Persetujuan Impor bawang putih dan bawang bombay tidak diperlukan lagi.

Seperti halnya contoh buah kiwi, plum, leci, pir dan almond yang selama ini tidak tercantum dalam lampiran Permentan No 39 Tahun 2019 tidak memerlukan izin impor dan rekomendasi. Dengan demikian bawang putih dan bawang bombay bisa dikategorikan sama perlakuannya dengan produk produk tersebut.

Dalam Rapat Koordinasi Teknis Kebijakan Hortikultura pada 24 Maret 2020, Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian mengatakan, prosedur karantina untuk produk impor bawang putih dan bawang bombay yang dilakukan dalam rangka keamanan pangan, tanpa mempersyaratkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk pemasukan barang.

“Kemendag mengimbau semua pihak untuk memahami situasi pandemik COVID-19 ini dan mengambil langkah-langkah cepat untuk mengamankan kebutuhan pangan masyarakat,” ujar Wisnu.

Para importir diminta segera memanfaatkan relaksasi ini dengan baik guna memenuhi pasokan di dalam negeri.

Kemendag juga meminta pelaku usaha bergotong royong mengatasi ketersediaan bahan pokok masyarakat dan tidak melakukan penimbunan.

Sikap tegas akan dilakukan jika masih ada pelaku usaha yang melanggar aturan. Kemendag bekerja sama dengan Satgas Pangan untuk memastikan tidak ada pelaku usaha yang mengambil keuntungan dan melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok yang dapat merugikan semua pihak.

 

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020