Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, menerbitkan keputusan untuk menunda masa kerja petugas Pilkada Bengkayang 2020 atau menonaktifkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Penundaan masa kerja Badan Ad-Hoc tersebut menindak lanjuti Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID -19 tertanggal 21 Maret 2020," ujar Ketua KPU Bengkayang, Musa Jairani saat dihubungi di Bengkayang, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 sebelumnya diminta untuk menunda beberapa tahapan Pilkada Serentak 2020.
Berdasarkan hal tersebut, maka KPU Kabupaten Bengkayang menerbitkan Surat Keputusan Nomor 64/PP.02-Kpt/6107/KPU-Kab/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 Tanggal 22 Maret 2020.
"Dengan diterbitkannya Keputusan tentang penundaan tahapan tersebut, maka ditindak lanjuti dengan menonaktifkan jajaran Badan Ad-Hoc (PPK dan PPS) sesuai dengan Surat Dinas KPU RI Nomor 285/PL.02-SD/01/KPU/III/2020 tanggal 24 Maret 2020," ucap dia menjelaskan.
Lanjut Musa, penundaan masa kerja Badan Ad-Hoc sesuai dengan Surat Keputusan yang ditetapkan pada tanggal 27 Maret 2020 sampai dengan waktu yang belum dapat dipastikan.
"KPU Bengkayang masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI," ujar Musa menambahkan.
Musa menambahkan, bahwa pascaterbitnya Keputusan penundaan masa kerja PPK, KPU Bengkayang juga menerbitkan Surat Keputusan tanggal 30 Maret 2020 tentang Penundaan Masa Kerja Sekretariat PPK sampai waktu yang belum ditentukan. Terkait honorarium PPK bulan Maret tetap akan dibayarkan sesuai dengan keluarannya.
"Langkah-langkah yang dilakukan ini dalam rangka ikut bersama dalam upaya pencegahan penyebaran COVID- 19," kata dia.
Di Kabupaten Bengkayang sebanyak terdapat 85 anggota PPK dari 17 kecamatan di kabupaten yang berbatasan darat dengan Sarawak, Malaysia.
Sebagaimana jadwal yang ada, tahap pemungutan suara Pilkada Bengkayang akan digelar pada 23 September 2020. Di Kalbar ada tujuh kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada serentak tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Penundaan masa kerja Badan Ad-Hoc tersebut menindak lanjuti Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID -19 tertanggal 21 Maret 2020," ujar Ketua KPU Bengkayang, Musa Jairani saat dihubungi di Bengkayang, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 sebelumnya diminta untuk menunda beberapa tahapan Pilkada Serentak 2020.
Berdasarkan hal tersebut, maka KPU Kabupaten Bengkayang menerbitkan Surat Keputusan Nomor 64/PP.02-Kpt/6107/KPU-Kab/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 Tanggal 22 Maret 2020.
"Dengan diterbitkannya Keputusan tentang penundaan tahapan tersebut, maka ditindak lanjuti dengan menonaktifkan jajaran Badan Ad-Hoc (PPK dan PPS) sesuai dengan Surat Dinas KPU RI Nomor 285/PL.02-SD/01/KPU/III/2020 tanggal 24 Maret 2020," ucap dia menjelaskan.
Lanjut Musa, penundaan masa kerja Badan Ad-Hoc sesuai dengan Surat Keputusan yang ditetapkan pada tanggal 27 Maret 2020 sampai dengan waktu yang belum dapat dipastikan.
"KPU Bengkayang masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI," ujar Musa menambahkan.
Musa menambahkan, bahwa pascaterbitnya Keputusan penundaan masa kerja PPK, KPU Bengkayang juga menerbitkan Surat Keputusan tanggal 30 Maret 2020 tentang Penundaan Masa Kerja Sekretariat PPK sampai waktu yang belum ditentukan. Terkait honorarium PPK bulan Maret tetap akan dibayarkan sesuai dengan keluarannya.
"Langkah-langkah yang dilakukan ini dalam rangka ikut bersama dalam upaya pencegahan penyebaran COVID- 19," kata dia.
Di Kabupaten Bengkayang sebanyak terdapat 85 anggota PPK dari 17 kecamatan di kabupaten yang berbatasan darat dengan Sarawak, Malaysia.
Sebagaimana jadwal yang ada, tahap pemungutan suara Pilkada Bengkayang akan digelar pada 23 September 2020. Di Kalbar ada tujuh kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada serentak tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020