Semua kendaraan angkutan umum antar kota seperti bus dan taksi, dihentikan oleh Tim Gugus Tugas Penanganan Covid 19 di Terminal Sungai Ukoi sebelum masuk ke Kota Sintang.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Sintang, Martin Nandung mengatakan, penghentian bus dan taksi dari Pontianak dan Singkawang ini dilakukan untuk penyemprotan disinfektan pada kendaraan angkutan umum tersebut.

"Semua penumpang kita turunkan di Terminal Sungai Ukoi untuk dilakukan pengecekan kesehatan dan bus atau taksinya disemprot disinfektan," katanya.

Dikatakan dia, Satpol PP melakukan patroli pagi, siang dan malam untuk memantau aktivitas masyarakat. Kalau ada aktivitas berkumpul terlalu ramai, akan langsung dibubarkan petugas.

Ia mengingatkan, agar semua pelaku usaha warkop dan kafe untuk mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan Pemkab. "Semua warkop, kafe dan tempat hiburan harus tutup pada pukul 21.00 WIB. Kemudian, pemilik usaha warkop, kafe, tempat karaoke dan tempat hiburan lainnya untuk membuat physical distancing antar setiap pengunjung," imbaunya.

Ia mengakui, sejauh ini masih ada warkop yang kurang mematuhi imbauan dari pemerintah seperti jam tutup lebih dari pukul 21.00 WIB. "Kami terus mengimbau dengan mendatangi warkop yang masih buka di atas jam 9 malam," kata dia.
Ia mengatakan, untuk menangkal penyebaran COVID-19, Satpol PP siap membantu masyarakat menyemprotkan disinfektan di wilayah RT atau RW nya.

"Kalau ada masyarakat butuh bantuan penyemprotan disinfektan di lingkungannya, kami siap bantu asalkan disinfektannya disiapkan masyarakat. Kami siap bantu kendaraan dan petugas untuk melakukan penyemprotannya," katanya.
Baca juga: Sintang siapkan 100 ton beras untuk warga terdampak COVID-19
Baca juga: Sembilan warga Kalbar positif COVID-19, satu di Sintang

Pewarta: Tantra

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020