Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Komarudin menyatakan bahwa penutupan atau pengalihan arus lalu lintas di Jalan Gajah Mada adalah proyek percontohan dalam penanganan COVID-19 pada kawasan yang padat aktivitas masyarakat, khususnya di Kota Pontianak.
"Pengalihan Jalan Gajah Mada ini merupakan pilot project, karena wilayah tersebut memiliki mobilitas yang tinggi. Bahkan tidak menutup kemungkinan ruas jalan lain juga akan dialihkan jika masih terjadinya aktivitas masyarakat yang tinggi dalam penanganan COVID-19," kata Komarudin di Pontianak, Jumat.
Dia menjelaskan, apa yang pihaknya lakukan dalam mengalihkan jalur Gajah Mada itu merupakan dukungan TNI dan Polri dalam mengamankan kebijakan Pemerintah Kota Pontianak, yang berdasarkan hasil evaluasi, yakni paling ramai dan padat aktivitasnya sehingga rentan terhadap penyebaran virus COVID-19.
Menurut dia, yang harus masyarakat Kalbar ketahui bahwa wabah ini sudah menjadi masalah global dan wilayah Kalbar itu termasuk zona rawan penyebarannya, hingga saat ini berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, mencatat sebanyak 10 orang yang dinyatakan positif, dua orang meninggal, bahkan ODP (orang dalam pengawasan) mencapai 5.210 orang.
“Ini tindak lanjut dari Keppres tentang darurat kesehatan dan pembatasan sosial berskala besar. Dalam pembatasan sosial berskala besar tersebut, kepolisian menjadi leading sektornya, bahkan petugas bisa melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran itu," tegasnya.
Ia juga menjelaskan mengenai beredarnya berita mengenai perintah Presiden Joko Widodo untuk menegur kepala daerah yang melakukan penutupan jalan. Menurutnya, perintah presiden yang dimaksud tersebut untuk daerah yang menutup jalan, sehingga mengganggu distribusi logistik.
"Sedangkan di Pontianak, khususnya Gajah Mada ini jalur yang dialihkan, bukan ditutup,” ungkapnya
Dia menambahkan, kalau ada yang mengatakan akan terjadinya kemacetan dan kepadatan aktivitas ditempat lain, itu menandakan masyarakat "ngeyel" atau masih tidak mendukung dalam pencegahan penyebaran COVID-19. "Imbauannya jelas untuk masyarakat agar mengurangi aktivitas di luar rumah, hindari kerumunan, dan Polri bisa melakukan tindakan tegas dalam hal ini," katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan pola hidup sehat dan bersih (PHSB) demi pencegahan COVID-19. Dan apa yang menjadi kebijakan pemerintah, kepolisian akan mendukung dan mengawal kebijakan tersebut. Menurutnya ini juga berdasarkan perintah Kapolri sebagai wujud keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi.
“Kami juga selalu berkoordinasi dengan Kapolda Kalbar dan Pemprov Kalbar dalam mengambil langkah langkah penanganan COVID-19," katanya.
Sebelumnya, Pemkot Pontianak melakukan penutupan di ruas Jalan Gajah Mada Pontianak, dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB mulai Kamis (2/4) dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Pontianak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Pengalihan Jalan Gajah Mada ini merupakan pilot project, karena wilayah tersebut memiliki mobilitas yang tinggi. Bahkan tidak menutup kemungkinan ruas jalan lain juga akan dialihkan jika masih terjadinya aktivitas masyarakat yang tinggi dalam penanganan COVID-19," kata Komarudin di Pontianak, Jumat.
Dia menjelaskan, apa yang pihaknya lakukan dalam mengalihkan jalur Gajah Mada itu merupakan dukungan TNI dan Polri dalam mengamankan kebijakan Pemerintah Kota Pontianak, yang berdasarkan hasil evaluasi, yakni paling ramai dan padat aktivitasnya sehingga rentan terhadap penyebaran virus COVID-19.
Menurut dia, yang harus masyarakat Kalbar ketahui bahwa wabah ini sudah menjadi masalah global dan wilayah Kalbar itu termasuk zona rawan penyebarannya, hingga saat ini berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, mencatat sebanyak 10 orang yang dinyatakan positif, dua orang meninggal, bahkan ODP (orang dalam pengawasan) mencapai 5.210 orang.
“Ini tindak lanjut dari Keppres tentang darurat kesehatan dan pembatasan sosial berskala besar. Dalam pembatasan sosial berskala besar tersebut, kepolisian menjadi leading sektornya, bahkan petugas bisa melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran itu," tegasnya.
Ia juga menjelaskan mengenai beredarnya berita mengenai perintah Presiden Joko Widodo untuk menegur kepala daerah yang melakukan penutupan jalan. Menurutnya, perintah presiden yang dimaksud tersebut untuk daerah yang menutup jalan, sehingga mengganggu distribusi logistik.
"Sedangkan di Pontianak, khususnya Gajah Mada ini jalur yang dialihkan, bukan ditutup,” ungkapnya
Dia menambahkan, kalau ada yang mengatakan akan terjadinya kemacetan dan kepadatan aktivitas ditempat lain, itu menandakan masyarakat "ngeyel" atau masih tidak mendukung dalam pencegahan penyebaran COVID-19. "Imbauannya jelas untuk masyarakat agar mengurangi aktivitas di luar rumah, hindari kerumunan, dan Polri bisa melakukan tindakan tegas dalam hal ini," katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan pola hidup sehat dan bersih (PHSB) demi pencegahan COVID-19. Dan apa yang menjadi kebijakan pemerintah, kepolisian akan mendukung dan mengawal kebijakan tersebut. Menurutnya ini juga berdasarkan perintah Kapolri sebagai wujud keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi.
“Kami juga selalu berkoordinasi dengan Kapolda Kalbar dan Pemprov Kalbar dalam mengambil langkah langkah penanganan COVID-19," katanya.
Sebelumnya, Pemkot Pontianak melakukan penutupan di ruas Jalan Gajah Mada Pontianak, dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB mulai Kamis (2/4) dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Pontianak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020