Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat akan menyiapkan rumah karantina untuk warga atau masyarakat yang berstatus ODP dan ODP COVID-19 di kota itu.
"Penyiapan rumah karantina itu akan menjadi tempat isolasi bagi warga yang berstatus ODP (Orang Dalam Pengawas) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan) COVID-19," kata Kadis Kesehatan Sidiq Handanu di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, rumah karantina itu, dikhususkan bagi masyarakat yang dinyatakan berstatus ODP dan PDP oleh petugas kesehatan.
"Rencananya Rusunawa di Nipah Kuning, Kecamatan Pontianak Barat akan dijadikan rumah karantina dalam antisipasi melonjaknya kasus ODP dan PDP COVID-19 di Pontianak," ungkapnya.
Rusunawa tersebut berlantai tiga, dengan kapasitas 68 kamar, dalam satu kamar memiliki tiga tempat tidur mandiri serta ada fasilitas dapur.
Dia menambahkan, Rusunawa tersebut sebelumnya diperuntukkan bagi ASN di lingkungan Pemkot Pontianak. "Dengan akan dijadikannya menjadi rumah karantina maka akan dilakukan penambahan fasilitas penunjang bagi pasien yang akan di rawat di rumah karantina itu," katanya
Sidiq menambahkan, setiap pasien yang berstatus ODP dan PDP akan dilakukan perawatan intensif di rumah karantina itu.
"Sementara bagi pasien positif COVID-19 akan di rumah sakit rujukan yang ada di Kota Pontianak," ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat sekitar rumah karantina itu, tidak perlu khawatir, karena pemerintah sudah menerapkan standar WHO dalam menangani pasien COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Penyiapan rumah karantina itu akan menjadi tempat isolasi bagi warga yang berstatus ODP (Orang Dalam Pengawas) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan) COVID-19," kata Kadis Kesehatan Sidiq Handanu di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, rumah karantina itu, dikhususkan bagi masyarakat yang dinyatakan berstatus ODP dan PDP oleh petugas kesehatan.
"Rencananya Rusunawa di Nipah Kuning, Kecamatan Pontianak Barat akan dijadikan rumah karantina dalam antisipasi melonjaknya kasus ODP dan PDP COVID-19 di Pontianak," ungkapnya.
Rusunawa tersebut berlantai tiga, dengan kapasitas 68 kamar, dalam satu kamar memiliki tiga tempat tidur mandiri serta ada fasilitas dapur.
Dia menambahkan, Rusunawa tersebut sebelumnya diperuntukkan bagi ASN di lingkungan Pemkot Pontianak. "Dengan akan dijadikannya menjadi rumah karantina maka akan dilakukan penambahan fasilitas penunjang bagi pasien yang akan di rawat di rumah karantina itu," katanya
Sidiq menambahkan, setiap pasien yang berstatus ODP dan PDP akan dilakukan perawatan intensif di rumah karantina itu.
"Sementara bagi pasien positif COVID-19 akan di rumah sakit rujukan yang ada di Kota Pontianak," ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat sekitar rumah karantina itu, tidak perlu khawatir, karena pemerintah sudah menerapkan standar WHO dalam menangani pasien COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020