Ditpolair Polda Kalbar bekerjasama dengan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak memperketat keluar masuknya kapal di perairan dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Kalbar.
"Sudah menjadi tugas kami dalam menjaga keamanan di wilayah perairan, terutama melakukan pengawasan terhadap keluar masuknya kapal di wilayah Kalbar untuk pencegahan penyebaran COVID-19," kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalbar AKBP Jamhuri Nurdin di Pontianak, Senin.
Dikatakanya, ia mewakili Direktur Polair Polda Kalbar, Kombes Polisi Benyamin Sapta T, beserta Kasubdit Patroli Airud AKBP Irfan Prastowo Adi telah melakukan pertemuan dan koordinasi dengan Kasi status hukum dan sertifikasi kapal KSOP Pontianak juga sebagai Pelaksana Harian KSOP Pontianak, Hardi Sugianto dalam mengawasi keluar masuknya kapal di perairan Kalbar
Dari hasil koordinasi bersama KSOP itu ujar Jamhuri, langkah antisipasi penyebaran wabah COVID-19, pihak KSOP Kelas II Pontianak sudah membentuk Tim Terpadu Pencegahan Penanganan COVID-19 di wilayah kerja pelabuhan Dwikora Pontianak, baik itu terhadap kapal asing maupun kapal dalam negeri atau antarpulau.
"Hasil koordinasi itu, bahwa setiap kapal yang melakukan pelayaran antar pulau ke wilayah pelabuhan Dwikora Pontianak agar nakhoda atau agen kapal dalam 1x24 jam diwajibkan melapor kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pontianak dan Syahbandar," katanya.
Ia menambahkan, selain itu nahkoda kapal harus membawa surat kesehatan maritim dan menunjukkan dokumen kekarantinaan kesehatan kapal.
Menurut Jamhury, saat ini pihaknya bersama unsur maritim Kalbar berkomitmen akan lebih maksimal dan besirnergi dalam melaksanakan petunjuk dan arahan dari pemerintah pusat.
"Ini semua kami lakukan sebagai antisipasi dan untuk mencegah masuknya penyebaran virus corona ke wilayah Kalbar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Sudah menjadi tugas kami dalam menjaga keamanan di wilayah perairan, terutama melakukan pengawasan terhadap keluar masuknya kapal di wilayah Kalbar untuk pencegahan penyebaran COVID-19," kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalbar AKBP Jamhuri Nurdin di Pontianak, Senin.
Dikatakanya, ia mewakili Direktur Polair Polda Kalbar, Kombes Polisi Benyamin Sapta T, beserta Kasubdit Patroli Airud AKBP Irfan Prastowo Adi telah melakukan pertemuan dan koordinasi dengan Kasi status hukum dan sertifikasi kapal KSOP Pontianak juga sebagai Pelaksana Harian KSOP Pontianak, Hardi Sugianto dalam mengawasi keluar masuknya kapal di perairan Kalbar
Dari hasil koordinasi bersama KSOP itu ujar Jamhuri, langkah antisipasi penyebaran wabah COVID-19, pihak KSOP Kelas II Pontianak sudah membentuk Tim Terpadu Pencegahan Penanganan COVID-19 di wilayah kerja pelabuhan Dwikora Pontianak, baik itu terhadap kapal asing maupun kapal dalam negeri atau antarpulau.
"Hasil koordinasi itu, bahwa setiap kapal yang melakukan pelayaran antar pulau ke wilayah pelabuhan Dwikora Pontianak agar nakhoda atau agen kapal dalam 1x24 jam diwajibkan melapor kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pontianak dan Syahbandar," katanya.
Ia menambahkan, selain itu nahkoda kapal harus membawa surat kesehatan maritim dan menunjukkan dokumen kekarantinaan kesehatan kapal.
Menurut Jamhury, saat ini pihaknya bersama unsur maritim Kalbar berkomitmen akan lebih maksimal dan besirnergi dalam melaksanakan petunjuk dan arahan dari pemerintah pusat.
"Ini semua kami lakukan sebagai antisipasi dan untuk mencegah masuknya penyebaran virus corona ke wilayah Kalbar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020