Pontianak (Antara Kalbar) - Kapal Patroli Antasena-7006 milik Ditpolair Polda Kalbar BKO dari Mabes Polri, menangkap satu unit kapal motor BD-95360-TS milik nelayan Vietnam saat mencuri ikan di perairan Natuna (Indonesia).
"Ditangkapnya KM milik nelayan Vietnam tersebut, pada saat KP Antasena melakukan patroli rutin dalam mengamankan dan mencegah pencurian sumber daya alam, terutama kekayaan laut dari pencurian oleh nelayan asing," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Arianto di Pontianak, Sabtu.
Ia menjelaskan, pada saat ditangkap, yakni Selasa (22/9) KM nelayan asal Vietnam itu sudah berhasil menangkap ikan campuran di perairan Indonesia, yang diperkirakan hasil tangkapan ikannya sebanyak satu ton.
"Kini barang bukti berupa KM dan satu ton ikan campuran serta nakhoda dan ABK-nya sudah diserahkan kepada PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Tarempah, Kamis (24/9), untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," kata Arianto.
Nakhoda KM Vietnam tersebut diduga melanggar pasal 93 ayat (2) jo pasal 27 (2) UU No. 45/2009 tentang perubahan atas UU No. 31/2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda paling banyak Rp20 miliar, katanya.
Ditpolair Polda Kalbar Tangkap Kapal Vietnam
Sabtu, 26 September 2015 12:15 WIB