Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kalbar 1 Cornelis, mengatakan, pihaknya menyetujui penundaan Pilkada Seretak 2020 yang akan diundur hinggal 9 Desember 2020 mendatang.

"Dalam rapat dengar pendapat bersama Mendagri dan KPU serta Bawaslu, Ketua DKPP dan seluruh anggota komisi II DPR RI Lainnya pada Selasa kemarin, secara virtual melalui video conference menyepakati dan mengatakan pemerintah pusat untuk fokus menyelesaikan masalah wabah COVID-19. Sementara untuk pelaksanaan Pilkada Serentak akan diundur menjadi tanggal 9 Desember 2020," kata Cornelis di Ngabang, Kalbar, Rabu.

Cornelis mengatakan, dalam rapat tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyampaikan setidaknya ada tiga opsi pergeseran waktu pilkada serentak yang diajukan dengan beberapa pertimbangannya. Pertama pada 9 Desember 2020, kedua 17 Maret 2021, dan opsi ketiga digelar pada 29 September 2021 mendatang.

Beberapa berapa opsi ini ditanggapi pandangan dan pendapat yang berbeda dari semua anggota rapat, hingga disepakati sementara opsi pertama melaksanakan pilkada pada 9 Desember 2020 ini, tentu dengan memperhatikan berbagai pertimbangan sehingga keputusan bisa saja diubah sesuai keadaan dan situasi negara.

Baca juga: KPU Kapuas Hulu tunggu payung hukum penundaan pilkada
Baca juga: Bupati Sintang minta Pilkada serentak 2020 ditunda

"Saya menyampaikan bahwa saat ini saat ini semua pihak masih melihat situasi dan perkembangan wabah COVID-19 yang belum bisa dipastikan kapan berakhir. Jadi masih kami persilakan pemerintah bersama KPU, Bawaslu, DKPP untuk melihat situasi penanggulangan masalah situasi corona ini," tuturnya.

Dengan penundaan pemilihan kepala daerah serentak yang awalnya dijadwalkan pada September tahun ini, tak dipungkiri akan berpengaruh pada masa jabatan beberapa Kepala Daerah yang akan berakhir sehingga akan mengangkat Penjabat (PJ) sementara waktu. Tetapi menurut Cornelis hal tersebut tidak perlu dipermasalahkan karena PJ tetap bekerja sesuai aturan Undang-Undang dan dikontrol langsung dari tingkat pusat hingga daerah.

"Masalah PJ saya rasa tidak masalah karena bekerja dengan sistem dan berdasarkan undang-undang serta dikontrol oleh Gubernur, Menteri Dalam Negeri, bahkan oleh Presiden dan tak bisa juga PJ itu sewenang-wenang," kata Cornelis.

Saat ini, lanjutnya, pemerintah tengah berupaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19, bahkan fokus anggaranpun telah dilakukan untuk kegiatan prioritas pencegahan penularan virus Corona. Tak menutup kemungkinan anggaran penyelenggaraan pilkada serentak akan difokuskan untuk penanganan COVID-19 sehingga penyelenggaraan pilkada bisa saja diundur tahun depan mengingat saat ini pemerintah sudah menetapkan kejadian ini sebagai bencana nasional.

"Terkait anggaran saya rasa kalau mereka tidak memindahkan untuk kepentingan lain jelas sudah tersedia, tapi kalau difokuskan untuk kepentingan masalah jiwa manusia bisa dipakai dan ditunda tahun 2021, yang paling penting sekarang adalah jiwa-jiwa manusia ini jangan sampai melayang," katanya.

Baca juga: Empat tahapan Pilkada Kapuas Hulu ditunda karena COVID - 19
Baca juga: Dua tahapan Pilkada 2020 di Bengkayang ditunda
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020