Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Ahmad Yani mengatakan penundaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 memang telah disepakati sejumlah pihak berdasarkan hasil Rapat dengar pendapat (RDP) antara KPU, Mendagri, Komisi II DPR RI, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Jakarta.
" Secara teknis penundaan Pilkada serentak masih menunggu payung hukum apakah itu revisi undang - undang nomor 10 tahun 2016 atau dikeluarkannya Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tapi poinnya bahwa penundaan pilkada serentak telah disepakati," kata Ahmad Yani, dihubungi Antara, di Putussibau, ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Selasa.
Disampaikan Yani, penundaan Pilkada serentak tersebut sudah disepakati oleh KPU, Mendagri, Komisi II DPR RI, Bawaslu dan DKPP untuk 270 daerah yang melaksanakan Pilkada Tahun 2020 di sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota pada Senin (30/3) kemarin.
Meski pun demikian, dalam penundaan Pilkada tersebut belum disepakati sampai kapan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020.
" Tentu akan ada tindaklanjut dari kesepakatan penundaan Pilkada serentak," kata Yani.
Dijelaskan Yani, ada tiga opsi penundaan Pilkada serentak yaitu pertama, pemungutan suara dilaksanakan pada 9 Desember 2020 (ditunda tiga bulan).
Opsi kedua, pemungutan suara dilaksanakan pada Rabu 17 Maret 2021 (ditunda enam bulan). Sedangkan opsi ketiga yaitu pemungutan suara dilaksanakan pada Rabu 29 September 2021 (ditunda 12 bulan).
Terkait payung hukum, kata Yani, ada dua alternatif, yang pertama, revisi Undang - Undang 10 Tahun 2016 atau yang kedua diterbitkannya Perppu , dalam kondisi seperti ini para pihak sepakat jika payung hukum yg dikeluarkan dalam bentuk Perppu sebagai konsekuensi jika terjadi penundaan Pilkada.
" Jadi terkait penundaan Pilkada tersebut kita masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI kata Yani.
Baca juga: Hadapi Pilkada pemerintah sosialisasikan budaya politik santun
Baca juga: KPU Kapuas Hulu : Camat dan kades kunci suksesnya Pilkada
Baca juga: KPU launching Pilkada Kapuas Hulu
Baca juga: KPU : PPK Kapuas Hulu harus miliki "4 On" sukseskan Pilkada 2020
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
" Secara teknis penundaan Pilkada serentak masih menunggu payung hukum apakah itu revisi undang - undang nomor 10 tahun 2016 atau dikeluarkannya Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tapi poinnya bahwa penundaan pilkada serentak telah disepakati," kata Ahmad Yani, dihubungi Antara, di Putussibau, ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Selasa.
Disampaikan Yani, penundaan Pilkada serentak tersebut sudah disepakati oleh KPU, Mendagri, Komisi II DPR RI, Bawaslu dan DKPP untuk 270 daerah yang melaksanakan Pilkada Tahun 2020 di sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota pada Senin (30/3) kemarin.
Meski pun demikian, dalam penundaan Pilkada tersebut belum disepakati sampai kapan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020.
" Tentu akan ada tindaklanjut dari kesepakatan penundaan Pilkada serentak," kata Yani.
Dijelaskan Yani, ada tiga opsi penundaan Pilkada serentak yaitu pertama, pemungutan suara dilaksanakan pada 9 Desember 2020 (ditunda tiga bulan).
Opsi kedua, pemungutan suara dilaksanakan pada Rabu 17 Maret 2021 (ditunda enam bulan). Sedangkan opsi ketiga yaitu pemungutan suara dilaksanakan pada Rabu 29 September 2021 (ditunda 12 bulan).
Terkait payung hukum, kata Yani, ada dua alternatif, yang pertama, revisi Undang - Undang 10 Tahun 2016 atau yang kedua diterbitkannya Perppu , dalam kondisi seperti ini para pihak sepakat jika payung hukum yg dikeluarkan dalam bentuk Perppu sebagai konsekuensi jika terjadi penundaan Pilkada.
" Jadi terkait penundaan Pilkada tersebut kita masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI kata Yani.
Baca juga: Hadapi Pilkada pemerintah sosialisasikan budaya politik santun
Baca juga: KPU Kapuas Hulu : Camat dan kades kunci suksesnya Pilkada
Baca juga: KPU launching Pilkada Kapuas Hulu
Baca juga: KPU : PPK Kapuas Hulu harus miliki "4 On" sukseskan Pilkada 2020
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020