Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan membubarkan Shalat Tarawih, Shalat Jumat atau shalat berjamaah di masjid untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Tindakan tegas terpaksa akan kami lakukan dengan cara membubarkan jika masih ada shalat berjamaah di masjid, menyusul ditemukan satu orang positif terkena COVID-19," kata Bupati Bangka Mulkan, di Sungailiat, Senin.
Bupati berharap tindakan tegas yang akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan kepolisian setempat tersebut, sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19 agar tidak bertambah banyak masyarakat yang terpapar virus tersebut.
"Saya minta seluruh masyarakat terutama umat Islam dapat menaati hasil keputusan bersama yang sebelumnya kami lakukan bersama dengan MUI, dan sejumlah utusan dari ormas Islam agar pelaksanaan Shalat Tarawih dikerjakan di rumah masing-masing," ujar Bupati pula.
Begitu pula halnya dengan Shalat Jumat, menurut Bupati, dalam keputusan bersama itu dijelaskan bahwa Shalat Jumat di masjid digantikan Shalat Dzuhur di rumah masing-masing.
"Saya optimis, penyebaran COVID-19 dapat dicegah penularannya, jika semua ketentuan pencegahan penyebaran virus tersebut dijalankan oleh seluruh lapisan masyarakat," kata Bupati.
Pihaknya terus berupaya menekan agar kasus COVID-19 yang menimpa warganya inisial MI (37), dapat dicegah penularannya secepat mungkin termasuk sesegera mungkin mengisolasi warga atau keluarga yang kontak langsung dengan MI.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Tindakan tegas terpaksa akan kami lakukan dengan cara membubarkan jika masih ada shalat berjamaah di masjid, menyusul ditemukan satu orang positif terkena COVID-19," kata Bupati Bangka Mulkan, di Sungailiat, Senin.
Bupati berharap tindakan tegas yang akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan kepolisian setempat tersebut, sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19 agar tidak bertambah banyak masyarakat yang terpapar virus tersebut.
"Saya minta seluruh masyarakat terutama umat Islam dapat menaati hasil keputusan bersama yang sebelumnya kami lakukan bersama dengan MUI, dan sejumlah utusan dari ormas Islam agar pelaksanaan Shalat Tarawih dikerjakan di rumah masing-masing," ujar Bupati pula.
Begitu pula halnya dengan Shalat Jumat, menurut Bupati, dalam keputusan bersama itu dijelaskan bahwa Shalat Jumat di masjid digantikan Shalat Dzuhur di rumah masing-masing.
"Saya optimis, penyebaran COVID-19 dapat dicegah penularannya, jika semua ketentuan pencegahan penyebaran virus tersebut dijalankan oleh seluruh lapisan masyarakat," kata Bupati.
Pihaknya terus berupaya menekan agar kasus COVID-19 yang menimpa warganya inisial MI (37), dapat dicegah penularannya secepat mungkin termasuk sesegera mungkin mengisolasi warga atau keluarga yang kontak langsung dengan MI.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020