Kota Pontianak, Provinsi Kalbar akan memberlakukan jam malam dan pembatasan aktivitas pada jam-jam sibuk dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19, kata Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Komarudin.

"Untuk pemberlakukan jam malam tersebut sedang dalam kajian, mengingat aktivitas masyarakat saat ini masih cukup ramai, sehingga perlu dilakukan hal tersebut," kata Komarudin di Pontianak, Rabu.

Ia menjelaskan, pembatasan jam malam tersebut akan diberlakukan di seluruh Kota Pontianak, sehingga semua aktivitas diimbau agar berhenti semuanya, yang boleh beraktivitas hanya pasar-pasar yang menjual kebutuhan pokok saja, dan juga diatur waktu operasionalnya.

"Untuk kapan diberlakukan masih belum bisa dipastikan, sehingga mulai saat ini kami masih tahap mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi aturan dalam mencegah penyebaran COVID-19," ujarnya.

Namun, menurut Kapolresta Pontianak, kalau di kemudian hari masyarakat tetap tidak mengindahkan anjuran dan imbauan agar tetap di rumah saja, maka upaya paksa akan dilakukan, dan bisa saja yang melanggar diberikan sanksi Tipiring (tindak pidana ringan) atau lainnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan, pihaknya akan melakukan ujicoba pengalihan dan pembatasan arus jalan dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di kota itu.

Ujicoba dan pembatasan arus jalan itu, tujuannya tidak lain dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19, apalagi saat ini masyarakat mulai ramai lagi melakukan akitivitas di jalan, katanya.

"Karena kalau aktivitas masyarakat kembali ramai, maka akan semakin rawan, sehingga akan kembali dilakukan pembatasan tersebut," ungkapnya.

Diantaranya ruas jalan yang akan dilakukan pembatasan, diantaranya Jalan Gajah Mada, Pahlawan, Ahmad Yani, bahkan juga jalur Jembatan Kapuas I yang mengalami macet pada jam-jam sibuk.

"Pembatasan tersebut akan diberlakukan pada jam-jam padat lalu lintas, misalnya pagi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB, kemudian sore pukul 16.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB yang rencananya akan diberlakukan dalam waktu dekat," ujarnya.

Sehingga, menurut dia dengan pemberlakukan pembatasan tersebut, maka bagi masyarakat yang dinilai tidak penting, seperti hanya untuk jalan-jalan maka cukup di rumah saja, sehingga yang diperbolehkan keluar hanya bagi masyarakat yang akan bekerja atau yang memang benar-benar penting, seperti ke rumah sakit atau lainnya.

"Nantinya di setiap titik atau jalur jalan yang dilakukan pembatasan tersebut, akan dijaga oleh aparat kepolisian dan instansi terkait lainnya," kata Edi.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020