Sebanyak 65 orang terjaring karena melanggar jam malam pada saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang berlangsung di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur sebagai upaya untuk mengantisipasi merebaknya virus corona atau COVID-19.
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur Kombes Pol Sumardji di Sidoarjo, Minggu, mengatakan, mereka yang terjaring kemudian dilaksanakan rapid test untuk mengetahui apakah orang tersebut terjangkit virus corona atau COVID-19.
"Hal itu dilakukan karena masih banyak masyarakat yang melanggar penerapan jam malam saat PSBB dan hasil rapid test negatif ," katanya.
Ia mengemukakan, memasuki hari kelima pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (2/5) hingga Minggu, polisi mulai lakukan penindakan dan penerapan sanksi kepada para pelanggar.
"Seperti di perbatasan wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo dengan Kota Surabaya, para petugas gabungan tak segan segan menghentikan kendaraan roda dua maupun roda empat yang masih tidak patuh dengan aturan PSBB," katanya.
Baca juga: Saat Relawan Jokowi-Sandiaga bersatu lawan COVID-19
Ia menjelaskan, salah satunya yang masih diabaikan oleh masyarakat, adalah adanya jam malam yang berlaku mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Rata-rata pelanggar aturan jam malam tersebut, adalah pengendara usia muda.
"Mereka saat ditanya petugas tidak dapat menjelaskan alasan dan tujuan keluar malam. Selain itu mereka juga mengabaikan physical distancing yakni berboncengan tidak dalam satu keluarga, serta ada yang masih tidak bermasker," jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji.
Selanjutnya, kata dia, sesuai ketentuan pasal 10 Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 21 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, para pelanggar di berikan sanksi teguran tertulis dan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang karantina.
"Sasaran operasi jam malam PSBB kami tidak hanya terhadap para pengendara kendaraan bermotor saja. Namun juga, personel gabungan disebar menyisir warung kopi, kafe dan tempat-tempat yang masih ada kerumunan massa," katanya.
Menurutnya, tindakan represif petugas gabungan dalam pelaksanaan PSBB, juga dilakukan pengecekan kondisi tubuh pengendara.
"Mulai dari pengukuran suhu tubuh, pemeriksaan kesehatan, hingga terhadap para pelanggar jam malam dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk dilakukan rapid test COVID-19 ntuk mengetahui ada tidaknya di antara mereka yang terjangkit COVID-19 atau tidak," katanya.
Baca juga: Awal Mei, Lion Air Group kembali layani rute domestik dengan izin khusus
Baca juga: Aktivitas masyarakat masih ramai di Wilayah Pontianak Utara dan Timur
Baca juga: Fraksi AKB DPRD Kota Pontianak tak setujui PSSB tanpa kajian
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur Kombes Pol Sumardji di Sidoarjo, Minggu, mengatakan, mereka yang terjaring kemudian dilaksanakan rapid test untuk mengetahui apakah orang tersebut terjangkit virus corona atau COVID-19.
"Hal itu dilakukan karena masih banyak masyarakat yang melanggar penerapan jam malam saat PSBB dan hasil rapid test negatif ," katanya.
Ia mengemukakan, memasuki hari kelima pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (2/5) hingga Minggu, polisi mulai lakukan penindakan dan penerapan sanksi kepada para pelanggar.
"Seperti di perbatasan wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo dengan Kota Surabaya, para petugas gabungan tak segan segan menghentikan kendaraan roda dua maupun roda empat yang masih tidak patuh dengan aturan PSBB," katanya.
Baca juga: Saat Relawan Jokowi-Sandiaga bersatu lawan COVID-19
Ia menjelaskan, salah satunya yang masih diabaikan oleh masyarakat, adalah adanya jam malam yang berlaku mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Rata-rata pelanggar aturan jam malam tersebut, adalah pengendara usia muda.
"Mereka saat ditanya petugas tidak dapat menjelaskan alasan dan tujuan keluar malam. Selain itu mereka juga mengabaikan physical distancing yakni berboncengan tidak dalam satu keluarga, serta ada yang masih tidak bermasker," jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji.
Selanjutnya, kata dia, sesuai ketentuan pasal 10 Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 21 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, para pelanggar di berikan sanksi teguran tertulis dan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang karantina.
"Sasaran operasi jam malam PSBB kami tidak hanya terhadap para pengendara kendaraan bermotor saja. Namun juga, personel gabungan disebar menyisir warung kopi, kafe dan tempat-tempat yang masih ada kerumunan massa," katanya.
Menurutnya, tindakan represif petugas gabungan dalam pelaksanaan PSBB, juga dilakukan pengecekan kondisi tubuh pengendara.
"Mulai dari pengukuran suhu tubuh, pemeriksaan kesehatan, hingga terhadap para pelanggar jam malam dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk dilakukan rapid test COVID-19 ntuk mengetahui ada tidaknya di antara mereka yang terjangkit COVID-19 atau tidak," katanya.
Baca juga: Awal Mei, Lion Air Group kembali layani rute domestik dengan izin khusus
Baca juga: Aktivitas masyarakat masih ramai di Wilayah Pontianak Utara dan Timur
Baca juga: Fraksi AKB DPRD Kota Pontianak tak setujui PSSB tanpa kajian
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020