Tarawih berjamaah masih dilaksanakan di 290 dari 2.504 masjid dan musholla di Kota Surabaya, Jawa Timur, selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengendalikan penularan virus corona penyebab COVID-19, kata pejabat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya.
"Ada sekitar 96 masjid di Surabaya yang masih melaksanakan shalat Jumat," kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, Selasa, mengutip hasil evaluasi Kantor Wilayah Kementerian Agama mengenai penerapan aturan PSBB di rumah-rumah ibadah.
Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Kota Surabaya antara lain mencakup pembatasan aktivitas di luar rumah serta pembatasan kegiatan keagamaan berjamaah di rumah ibadah atau tempat tertentu.
Eddy menekankan pentingnya kepatuhan warga menjalankan ketentuan mengenai PSBB dalam upaya mempercepat pengendalian penularan COVID-19.
"Kunci keberhasilan dari PSBB ini adalah kepatuhan masyarakat terhadap Perwali 16/2020 tentang PSBB," katanya.
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya sudah menyarankan seluruh anggotanya untuk melaksanakan shalat lima waktu berjamaah bersama keluarga di rumah saja guna meminimalkan risiko penularan COVID-19.
Namun, Ketua PCNU Kota Surabaya Achmad Muhibbin Zuhri, warga NU masih melaksanakan shalat Jumat di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan.
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Surabaya juga sudah mengeluarkan surat edaran berisi imbauan kepada pengurus masjid dan musholla agar tidak menyelenggarakan shalat lima waktu berjamaah dan shalat Jumat guna meminimalkan risiko penularan COVID-19.
Baca juga: Pemkab Bangka siap bubarkan shalat berjamaah di masjid
Baca juga: Cegah COVID-19, Arab Saudi hentikan shalat berjamaah di masjid
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Ada sekitar 96 masjid di Surabaya yang masih melaksanakan shalat Jumat," kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, Selasa, mengutip hasil evaluasi Kantor Wilayah Kementerian Agama mengenai penerapan aturan PSBB di rumah-rumah ibadah.
Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Kota Surabaya antara lain mencakup pembatasan aktivitas di luar rumah serta pembatasan kegiatan keagamaan berjamaah di rumah ibadah atau tempat tertentu.
Eddy menekankan pentingnya kepatuhan warga menjalankan ketentuan mengenai PSBB dalam upaya mempercepat pengendalian penularan COVID-19.
"Kunci keberhasilan dari PSBB ini adalah kepatuhan masyarakat terhadap Perwali 16/2020 tentang PSBB," katanya.
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya sudah menyarankan seluruh anggotanya untuk melaksanakan shalat lima waktu berjamaah bersama keluarga di rumah saja guna meminimalkan risiko penularan COVID-19.
Namun, Ketua PCNU Kota Surabaya Achmad Muhibbin Zuhri, warga NU masih melaksanakan shalat Jumat di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan.
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Surabaya juga sudah mengeluarkan surat edaran berisi imbauan kepada pengurus masjid dan musholla agar tidak menyelenggarakan shalat lima waktu berjamaah dan shalat Jumat guna meminimalkan risiko penularan COVID-19.
Baca juga: Pemkab Bangka siap bubarkan shalat berjamaah di masjid
Baca juga: Cegah COVID-19, Arab Saudi hentikan shalat berjamaah di masjid
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020