Seorang perempuan berinisial M (59), warga Kecamatan Pontianak Selatan, akhirnya sembuh setelah menjalani perawatan selama 24 hari di RS Anton Soedjarwo Pontianak, setelah ditetapkan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19.

Wakil Kepala Rumah Sakit Anton Soedjarwo Pontianak sekaligus penanggung jawab ICU, AKP dr Sigit Sutanto di Pontianak Selasa, mengatakan pasien awalnya dirawat dengan keluhan diare dan diabetes. 

"Pada hari kedua perawatan, kondisi pasien tersebut terjadi perburukan pernafasan sehingga harus dilakukan pemasangan ventilator," ungkapnya.

Lalu, menurut dia, M didiagnosa sebagai PDP COVID-19, dan dirawat di ICU RS Anton Soedjarwo oleh tim dokter yang terdiri dari spesialis paru dr Nanda Aulia Putri, spesialis anestesi dr Sigit Sutanto dan spesialis penyakit dalam dr Petrus Hasibuan sejak 11 April 2020 lalu.

"Saat menjalani perawatan, pasien sempat kritis karena gagal nafas namun bisa merespon baik terhadap terapi obat-obatan dan mampu lepas dari ventilator setelah dilakukan perawatan pada hari ke-8," ujarnya. 

Dian menambahkan, setelah lepas ventilator, pihak rumah sakit melakukan fisioterapi terhadap pasien untuk membantu mengeluarkan dahak dan mobilisasi, sembari menunggu hasil pemeriksaan swab.

Dari hasil foto rontgen terakhir, menunjukkan pemulihan dan dari swab terakhir menunjukkan dua kali negatif, sehingga diputuskan pasien dapat rawat jalan dan dinyatakan sembuh, kata Sigit.

Baca juga: Satu PDP asal Sukadana meninggal dunia
Baca juga: Kabur dari RSUD Sintang, pasien positif COVID-19 pilih bertahan di rumah
Baca juga: MUI haramkan ODP, PDP dan positif corona ke masjid


 

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020