Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, membentuk tim untuk penertiban, menegur dan menindak bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada di luar.

“Ini dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Kapuas,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kapuas, Junaidi di Kuala Kapuas, Kamis.

Tim Gugus Tugas akan dibagi dalam tiga tim yang selanjutnya akan disebar di beberapa titik di jalan-jalan, serta Pasar Besar yang menjadi pusat keramaian. Tim akan melakukan penertiban bagi masyarakat dan pedagang yang tidak menggunakan masker saat ke luar rumah, terutama yang akan menuju ke daerah keramaian seperti di jalan dan pasar-pasar di Kuala Kapuas.

Dalam pertemuan tersebut masing-masing peserta menyampaikan gagasan serta pikiran untuk membuat masyarakat Kapuas lebih lagi menyadari tentang pentingnya menggunakan masker, 'physical distancing', serta mencuci tangan dengan sabun demi memutus mata rantai  COVID-19.

Dijelaskannya, bahwa tim ini dibentuk menindaklanjuti arahan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, pada rapat evaluasi Gugus Tugas Percepatan penanganan COVID-19, agar masyarakat lebih tertib dan mematuhi imbauan pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penularan COVID-19 ini.

Tim ini nanti, terang Junaidi, akan bertugas melakukan sosialisasi tertib penggunaan masker baik di jalan dan di pasar-pasar, baru kemudian akan menegur dan menindak bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.

"Melalui Tim Gugus Tugas ini serta penertiban ini diharapkan kita semua dapat bekerja sama baik dari pemerintah dan terutama masyarakat agar mentaati setiap peraturan dan anjuran yang sudah di sampaikan demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19, terutama di Kabupaten Kapuas,” demikian Junaidi.

Sementara itu, kegiatan rapat pembentukan mengenai penertiban bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker ini dilaksanakan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas.

Rapat dihadiri sejumlah instansi terkait yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas, yakni Polres Kapuas, Kodim 1011/KLK, Satpol PP dan Damkar Kapuas dan Dinas Kesehatan setempat.

Pewarta: Kasriadi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020