Jajaran Direktorat Narkoba Polda Kalbar gagalkan pengiriman narkotika jenis sabu sebanyak 18,26 gram yang hendak dikirim dari Pontianak tujuan Sanggau, Provinsi Kalbar.

"Dalam kasus ini, kami mengamankan dua tersangka, yakni masing-masing warga Pontianak berinisial E dan warga Sanggau berinisial R," kata Direktur Narkoba Polda Kalbar, Kombes (Pol) Gembong Yudha di Pontianak, Kamis.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus itu diawali dari informasi yang diterima Timsus Direktorat Narkoba Polda Kalbar, bahwa ada seorang warga yang menjual narkotika di kawasan Pontianak Timur tepatnya di Jalan Tritura.



"Mendapat informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku yang dijadikan target operasi tersebut," ujarnya.

Menurut dia, berdasarkan informasi itu tersangka R yang membawa sabu dari daerah Kampung Beting akan melintasi Jalan Tritura, Kecamatan Pontianak Timur. Kemudian anggota Timsus disebar di sekitaran Jalan Tritura dan saat motor yang dikendarai tersangka lewat langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Saat penggeledehan terhadap tersangka, petugas mendapatkan narkoba jenis sabu sebanyak 15 klip di mana setiap plastiknya ditandai dengan 1,5 gram," katanya.

Selain sabu dan kedua pelaku, barang bukti lainnya yang turut diamankan petugas, yaitu empat unit handphone berbagai merk yang diduga untuk komunikasi dalam transaksi narkoba.

"Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menelusuri jaringan peredaran barang haram tersebut," katanya.


 

Pewarta: Andilala dan Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020