Polres Singkawang telah menetapkan dua orang tersangka penyebar hoaks corona berinisial EF dan IT yang terjadi awal Februari atau sebelum pandemi berlangsung.

"Kasus hoaks ini tersebar di media sosial, dimana kedua tersangka ini telah menyiarkan atau menayangkan informasi di akun Facebook yang menyebutkan bahwa ada salah satu warga yang sudah masuk ke RSUD Abdul Aziz Singkawang karena terkena gejala Corona," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo, Kamis.

Namun, berdasarkan keterangan saksi Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD Abdul Aziz Singkawang bahwa pada saat itu tidak ada pasien yang masuk rumah sakit dengan gejala Corona. 

"Sehingga, apa yang dilakukan oleh kedua tersangka ini telah membuat keresahan atau kekacauan di masyarakat," ujarnya.

Terhadap kedua tersangka, akan pihaknya kenakan Pasal 45 ayat 1 Jungto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016, yang mana setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik maka akan diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 Miliar. 

Terhadap kasus ini, dia juga mengingatkan kepada pengguna media sosial, agar sewaktu menerima informasi hendaknya disaring dulu sebelum disebar. 

"Karena ketika apa yang kita share apabila mengandung unsur pidana, maka kami akan tetap melakukan tindakan hukum," ungkapnya. 

Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo mengimbau agar masyarakat tidak lagi membuat ataupun menyebarkan berita hoaks.

"Setiap informasi yang diragukan kebenarannya, disarankan untuk ditanyakan langsung ke instansi terkait ataupun aparat kepolisian," pintanya.

Dia juga mengimbau agar masyarakat bijak dalam menggunakan jempolnya di media sosial, karena segala sesuatu yang di posting akan meninggalkan jejak digital.  "Mari kita bersama-sama melawan Hoax," katanya.

Pewarta: Rendra

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020