Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie melantik dan mengambil sumpah janji pejabat fungsional di lingkungan Pemkot Singkawang, dengan menerapkan protokol kesehatan di Balairung Kantor Wali Kota Singkawang.
"Pelantikan ini hendaklah dimaknai terutama dari sudut kepentingan organisasi, bukan sekadar penempatan pejabat fungsional pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu," kata Tjhai Chui Mie, Jumat.
Dia mengatakan, pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan penyelenggaraan tugas serta pelayanan yang maksimal perlu dijadikan tujuan.
"Pertimbangan utama yang digunakan dalam menentukan jabatan bagi setiap ASN adalah kompetensi, pengabdian, dan komitmen terhadap tugas serta tanggung jawab kepada negara," ujarnya.
Dia berpesan kepada pejabat yang dilantik dalam jabatan pengelola pengadaan barang dan jasa untuk memperhatikan kode etik sebagaimana tertuang dalam Perwako Nomor 13 Tahun 2019 tentang kode etik kerja pengadaan barang/jasa pemerintah.
"Harus taat pada kode etik, menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang dapat merugikan negara," tuturnya.
Kemudian, bagi pejabat fungsional analis kepegawaian, dia meminta untuk dapat bekerja secara profesional dalam mengembangkan potensi dan kompetensi di bidang kepegawaian.
"Saya minta saudara menjalankan tugas sebagai ASN, dimana fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa," katanya.
ASN juga berperan sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik serta bersih KKN.
"Untuk itu saya ingatkan kepada saudara semua untuk dapat mempedomani dan mengikuti aturan terkait dengan ASN," kata Tjhai Chui Mie.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Pelantikan ini hendaklah dimaknai terutama dari sudut kepentingan organisasi, bukan sekadar penempatan pejabat fungsional pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu," kata Tjhai Chui Mie, Jumat.
Dia mengatakan, pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan penyelenggaraan tugas serta pelayanan yang maksimal perlu dijadikan tujuan.
"Pertimbangan utama yang digunakan dalam menentukan jabatan bagi setiap ASN adalah kompetensi, pengabdian, dan komitmen terhadap tugas serta tanggung jawab kepada negara," ujarnya.
Dia berpesan kepada pejabat yang dilantik dalam jabatan pengelola pengadaan barang dan jasa untuk memperhatikan kode etik sebagaimana tertuang dalam Perwako Nomor 13 Tahun 2019 tentang kode etik kerja pengadaan barang/jasa pemerintah.
"Harus taat pada kode etik, menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang dapat merugikan negara," tuturnya.
Kemudian, bagi pejabat fungsional analis kepegawaian, dia meminta untuk dapat bekerja secara profesional dalam mengembangkan potensi dan kompetensi di bidang kepegawaian.
"Saya minta saudara menjalankan tugas sebagai ASN, dimana fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa," katanya.
ASN juga berperan sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik serta bersih KKN.
"Untuk itu saya ingatkan kepada saudara semua untuk dapat mempedomani dan mengikuti aturan terkait dengan ASN," kata Tjhai Chui Mie.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020