Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Pontianak, Provinsi Kalbar, tidak melaksanakan Shalat Idul Fitri di Taman Alun-alun Kapuas seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Tahun ini adalah tahun bersejarah, karena PHBI Kota Pontianak tidak melaksanakan kegiatan shalat Idul Fitri di depan Kantor Wali Kota Pontianak atau Taman Alun-alun Kapuas seperti tahun-tahun sebelumnya," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan, mungkin dalam catatan sejarah, bahwa tahun ini Umat Muslim harus bersabar, dan meningkatkan kesetiakawanan sosial secara bersama dalam melawan dan memutus rantai penyebaran COVID-19.
"Kami sudah mengimbau agar masyarakat melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah saja, kalau masih ada yang nekat dan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka ketua panitianya harus bertanggungjawab," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalbar M. Basri HAR menyatakan pemerintah daerah yang memiliki wewenang dalam menentukan tempat atau daerah mana saja yang boleh menyelenggarakan Shalat Idul Fitri 1441 H di tengah wabah COVID-19 ini.
"Kami dari MUI hanya memberi tuntunan pelaksanaan takbir dan Shalat Idul Fitri, sedangkan boleh tidaknya menyelenggarakan adalah pihak yg berwenang, yaitu Pemda, berdasarkan pengamatan dinas kesehatan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa secara umum untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri, sudah ada Fatwa MUI Nomor 28 tahun 2020 sebagai pedoman atau acuan.
"Secara terperinci dalam Fatwa MUI yang ada tersebut sudah menjelaskan dan menggambarkan apa saja yang mesti diikuti atau dilakukan umat," kata dia.
Sejauh ini pihaknya tidak memiliki data seberapa banyak dan masjid mana saja yang akan menyelenggarakan Shalat Idul Fitri.
"MUI tidak punya data masjid-masjid yang melaksanakan Shalat Idul Fitri. Sebagai gambaran, untuk Masjid Raya Mujahidin Pontianak sendiri belum melaksanakan Jumatan dan juga Shalat Idul Fitri karena Kota Pontianak termasuk zona merah," katanya.
Pihaknya terus mengimbau kepada umat untuk bersama mencegah penyebaran wabah COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan, yakni dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
"Mari bersama menjaga diri dengan selalu memakai masker ketika keluar rumah, rajin mencuci tangan, jaga jarak sosial dan lainnya," kata dia.*
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Tahun ini adalah tahun bersejarah, karena PHBI Kota Pontianak tidak melaksanakan kegiatan shalat Idul Fitri di depan Kantor Wali Kota Pontianak atau Taman Alun-alun Kapuas seperti tahun-tahun sebelumnya," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan, mungkin dalam catatan sejarah, bahwa tahun ini Umat Muslim harus bersabar, dan meningkatkan kesetiakawanan sosial secara bersama dalam melawan dan memutus rantai penyebaran COVID-19.
"Kami sudah mengimbau agar masyarakat melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah saja, kalau masih ada yang nekat dan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka ketua panitianya harus bertanggungjawab," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalbar M. Basri HAR menyatakan pemerintah daerah yang memiliki wewenang dalam menentukan tempat atau daerah mana saja yang boleh menyelenggarakan Shalat Idul Fitri 1441 H di tengah wabah COVID-19 ini.
"Kami dari MUI hanya memberi tuntunan pelaksanaan takbir dan Shalat Idul Fitri, sedangkan boleh tidaknya menyelenggarakan adalah pihak yg berwenang, yaitu Pemda, berdasarkan pengamatan dinas kesehatan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa secara umum untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri, sudah ada Fatwa MUI Nomor 28 tahun 2020 sebagai pedoman atau acuan.
"Secara terperinci dalam Fatwa MUI yang ada tersebut sudah menjelaskan dan menggambarkan apa saja yang mesti diikuti atau dilakukan umat," kata dia.
Sejauh ini pihaknya tidak memiliki data seberapa banyak dan masjid mana saja yang akan menyelenggarakan Shalat Idul Fitri.
"MUI tidak punya data masjid-masjid yang melaksanakan Shalat Idul Fitri. Sebagai gambaran, untuk Masjid Raya Mujahidin Pontianak sendiri belum melaksanakan Jumatan dan juga Shalat Idul Fitri karena Kota Pontianak termasuk zona merah," katanya.
Pihaknya terus mengimbau kepada umat untuk bersama mencegah penyebaran wabah COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan, yakni dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
"Mari bersama menjaga diri dengan selalu memakai masker ketika keluar rumah, rajin mencuci tangan, jaga jarak sosial dan lainnya," kata dia.*
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020