Tim Satgas Saber Pungli Polres Mempawah ungkap dugaan kasus korupsi penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos), yang dilakukan oleh oknum pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (LKS–LU) BU di Mempawah, Kalbar.

"Melalui laporan masyarakat, kami ketahui bahwa Lembaga LKS-LU BU ini, telah menyalurkan dana bantuan Progres Lanjut Usia yang tidak sesuai dengan nilai bantuan diberikan pemerintah. Bantuan seharusnya Rp2,7 juta namun disalurkan kepada penerima berkisar Rp2 juta-Rp 2,2 juta per orang,” kata Kapolres, AKBP Tulus Sinaga saat dihubungi di Mempawah, Rabu.

Dikatakannya, Bansos itu merupakan dana bantuan program rehabilitasi sosial lanjut usia dalam masa tanggap darurat akibat wabah virus Corona kepada para lanjut usia di Desa Parit Banjar, Kecamatan Mempawah Timur Kabupaten Mempawah.

"Dugaan kasus korupsi berupa pungli itu diperkuat dengan adanya beberapa barang bukti berupa lembaran rekening koran milik yayasan dan oknum pengurus yang telah kami sita, sementara oknum pengurus LKS–LU masih terus diselidiki," katanya.

Cairnya dana Bansos itu kata Kapolres Mempawah, berawal pada tahun 2017 silam LKS–LU BU ini aktif melakukan pendampingan terhadap kaum lanjut usia di Desa Parit Banjar. Lembaga ini melakukan pendataan hingga mengusulkan bantuan rehabilitasi Bansos untuk lansia kepada Pemerintah Kabupaten Mempawah.

“Dan pada saat wabah COVID-19 merebak saat ini, pemerintah pusat melalui Kemensos RI pada tanggal 27 April 2020 melalui transfer ke rekening LKS–LU BU menyalurkan dana bantuan sosial program rehabilitasi sosial lanjut usia senilai Rp121,5 juta,” katanya.

Kemudian dana bantuan tersebut ditarik semuanya oleh pengurus LKS-LU BU di tanggal 29 April 2020. Dimana LKS LU Yayasan BU itu sendiri masuk dalam rayonisasi Balai Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (BRSLU) GAU MABAJI Gowa Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

"Oleh Ketua LKS–LU BU berinisial Bs dana yang ditarik itu ada yang disimpan di rumah dan ada pula yang dipindahkan ke rekening pribadi miliknya. Kemudian pada tanggal 30 April 2020 pihak LKS–LU BU mulai menyalurkan dana tersebut secara bertahap kepada 45 lansia yang terdata. Yakni sebanyak 27 lansia mendapatkan Rp2 juta dan 14 lansia lainnya mendapatkan dana sebesar Rp2,2 juta," katanya.

Sedangkan masih ada empat Lansia lainnya yang belum disalurkan, dengan alasan sudah meninggal dunia atau berpindah domisili tempat tinggal di luar Desa Parit Banjar.

“Dari penyaluran dana bantuan tersebut terdapat selisih antara jumlah dana yang diterima sekitar Rp36 juta dari Kemsos dengan jumlah riil yang seharusnya yang diberikan kepada para Lansia penerima,” kata Tulus.

Kapolres Mempawah menyebut, dari penyelidikan yang dilakukan jajarannya terungkap selisih dana untuk lansia itu digunakan oleh oknum pengurus untuk keperluan pribadi, pembuatan spanduk, banner dan lainnya. Kemudian, sisa dana bantuan yang belum disalurkan sebagian disimpan di rumah dan rekening pribadi milik Ketua LKS–LU BU, Desa Parit Banjar.

Guna proses lebih lanjut, kata Kapolres Mempawah, Tim Satgas Saber Pungli Polres Mempawah terus melakukan penyelidikan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu berupa sejumlah buku tabungan, rekening koran, uang tunai Rp8 juta, SK Dinsos Pemkab Mempawah, SK Yayasan BU, data lansia, kwitansi pembayaran dan BA formulir pengajuan bantuan.

“Kasus ini masih kami selidiki dan bila terbukti bersalah oknum Bs dapat dijerat dengan pasal 8 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta,” katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020