Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji  meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di provinsi itu  untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat termasuk saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441, untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan COVID-19 di daerah.

"Protokol Kesehatan ini kami keluarkan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441. Ini menjadi keputusan berat yang ditetapkan oleh pemerintah, namun kita minta masyarakat bisa mengerti akan kondisi ini, demi kesehatan dan keselamatan kita bersama," kata Sutarmidji di Pontianak, Kamis.

Dalam protokol kesehatan tersebut disebutkan bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya mengumpulkan orang dalam jumlah banyak merupakan satu hal yang dilarang, sesuai dengan protokol kesehatan dan sejumlah aturan yang telah dikeluarkan perintah.

"Untuk itu, diharapkan kepada pemerintah kabupaten/kota bersama Forkopimda, tokoh agama dan tokoh adat melakukan sosialisasi dan mengimbau dengan sangat kepada masyarakat agar sedapat mungkin melaksanakan Sholat Idul Fitri di rumah masing-masing, hal ini guna memutus rantai peredaran COVID-19," tuturnya.

Dikarenakan hal inl sangat sensitif dan akan berdampak secara sosial dan politik, maka pemerintah kabupaten/kota diharapkan dapat mengantisipasi adanya pihak-pihak yang tetap mengharapkan untuk terlaksanakan Sholat Idul Fitri di masjid maupun di lapangan secara selektif, dengan mengantisipasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kegiatan mudik dalam rangka Idul Fitri tetap dilarang," katanya.

Untuk itu dimintakan kepada pemerintah kabupaten/kota agar berkoordnasi dengan aparat Kepolisian, Dinas Perhubungan dan Polisi Pamong Praja kabupaten/kota agar meningkatkan penjagaan, terutama pada malam hari.

"Kanena diindikasikan para pemudik memanfaatkan kelengahan petugas pada saat malam hari," kata Sutarmidji.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020