Pontianak (ANTARA) - Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan meminta para pengurus masjid memastikan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penularan COVID-19 diterapkan dalam kegiatan ibadah di masjid selama bulan Ramadhan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lupa menerapkan prokes saat menjalankan ibadah di masjid selama bulan Ramadhan ini," kata Muda di Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu.
"Memang pemerintah telah mengendorkan pembatasan aktivitas masyarakat untuk bulan Ramadhan tahun ini. Tapi demi kemaslahatan kita bersama, tentu penerapan prokes ketat tidak bisa kita kesampingkan," ia menambahkan.
Oleh karena itu, ia mengatakan, para pengurus masjid mesti mengingatkan warga untuk menerapkan protokol kesehatan saat melakukan kegiatan di masjid.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya Marijan sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah kabupaten menggencarkan kampanye penerapan protokol kesehatan dan pembagian masker di masjid selama Ramadhan.
"Memang tidak ada larangan bagi masyarakat untuk menunaikan ibadah shalat tarawih seperti saat pertama COVID-19. Namun, kita tetap meminta masyarakat untuk tetap mematuhi prokes saat menjalankan ibadah," kata Marijan.
Selain menggencarkan kampanye penerapan protokol kesehatan, ia mengatakan, pemerintah daerah menggiatkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
Marijan mengatakan bahwa hingga 31 Maret 2022 jumlah total kasus COVID-19 di Kubu Raya mencapai 6.243 kasus dengan jumlah pasien yang sudah sembuh 5.891 orang dan pasien yang meninggal dunia 136 orang.
Menurut dia, saat ini masih ada 154 warga Kubu Raya dan 62 orang dari luar daerah yang menjalani karantina dan atau perawatan karena terserang COVID-19 di Kubu Raya.
Baca juga: 126 orang di Kubu Raya masih dirawat akibat COVID-19 varian Omicron
Baca juga: Polres Kubu Raya opimalkan pencegahan penyebaran COVID
Baca juga: Bupati Muda dukung kebijakan Presiden untuk penggunaan produk lokal
Bupati Muda minta pengurus masjid pastikan penerapan prokes
Sabtu, 2 April 2022 14:15 WIB