Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau warga melaksanakan ibadah Shalat Idul Fitri di rumah masing-masing untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Umat Muslim pada tahun ini diperbolehkan untuk melakukan Shalat Id secara individu atau berjamaah dengan keluarga inti di rumah masing-masing," kata Kepala Kantor Kemenag Gunung Kidul Arif Gunadi di Gunung Kidul, Jumat.

Kemenag sudah menyampaikan imbauan tersebut beserta panduan pelaksanaan Shalat Id di rumah ke masyarakat melalui kantor-kantor urusan agama, takmir masjid, dan media sosial.

"Edaran ini sudah kami sampaikan ke masyarakat lewat Kantor Urusan Agama setempat hingga takmir masjid," kata Arif.

Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Gunung Kidul Sadmonodadi menyatakan bahwa organisasi akan mengikuti anjuran serta panduan ibadah Idul Fitri dari Kemenag. 

Ia juga meminta warga menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dari pemerintah saat melaksanakan Shalat Id secara berjamaah. 

"Kami sendiri juga sudah menyampaikan tuntunan atau panduan Shalat Id pada warga Muhammadiyah," kata Sadmonodadi.

Baca juga: Jamaah Al Muhdlor Tulungagung gelar Shalat Id hari Jumat
Baca juga: Bupati Muda imbau masyarakat Muslim Shalat Id di rumah
Baca juga: Pemprov Bangka Belitung keluarkan kebijakan Sholat ID di luar masjid


 

Pewarta: Sutarmi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020