Satresnarkoba Polres Singkawang, Kalimantan Barat, mengungkap kasus Narkotika dengan jumlah tujuh pelaku berhasil ditangkap di wilayah hukumnya.
"Dari bulan Mei sampai awal Juni 2020, kami telah menangani sebanyak empat laporan polisi (LP) dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu dengan jumlah pelaku sebanyak tujuh orang," kata Kasat Narkoba Polres Singkawang, IPTU Jumari dalam keterangan persnya, Kamis..
Sementara barang bukti Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan ada sebanyak 2,48 gram. Dia mengungkapkan, tujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AK, YD, UN,RH, RL, YY dan MM.
Baca juga: Satgas Pamtas tangkap pelaku transaksi narkoba di perbatasan negara RI-Malaysia
"Ketujuh tersangka ini berhasil kita amankan di empat TKP yang berbeda," ujarnya.
Seperti tersangka AK, berhasil pihaknya amankan dari sebuah Kost Jalan Yos Soedarso, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat, Selasa (26/5) sekitar pukul 10.30 WIB. Tersangka YD dan UN berhasil pihaknya amankan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Suhada, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, Kamis (28/5) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kemudian, tersangka RH berhasil pihaknya amankan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Sepakat, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kamis (28/5) sekitar pukul 20.00 WIB. Tersangka RL, YY dan MM berhasil pihaknya amankan di Jalan Mahakam Komplek Crysant, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Senin (1/6) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Berdasarkan hasil penyidikan, ketujuh tersangka ini diduga sebagai pengedar. Sementara barang haram tersebut rata-rata mereka ambil dari Kota Pontianak. Kemudian barang haram tersebut mereka pecah untuk dipasarkan di Kota Singkawang," ungkapnya.
Baca juga: Konsumsi sabu, Polres Bengkayang ciduk dua pemuda Suka Maju
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
"Dari penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Singkawang secara langsung maupun tidak langsung telah memutus mata rantai peredaran Narkotika di Kota Singkawang karena telah menyelamatkan maayarakat Singkawang dari penyalahgunaan Narkotika," jelasnya.
Salah satu tersangka RL, mengaku sudah dua kali menjual narkoba. "Sebelumnya (tahun 2019) pernah dihukum karena kasus narkoba," katanya.
Barang haram tersebut dia dapatkan dari seseorang yang berada di Pontianak untuk dipasarkan di Kota Singkawang. "Saya ambil dari Pontianak untuk dipasarkan di Kota Singkawang," ujarnya.
Baca juga: Polisi gerebek warung tempat peredaran narkoba di Labuhanbatu
Baca juga: Polda Kalbar gerebek Kampung Beting diduga digunakan tempat transaksi narkoba
Baca juga: Polda Kalbar ungkap Napi Lapas Pontianak pengendali narkoba jaringan internasional
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Dari bulan Mei sampai awal Juni 2020, kami telah menangani sebanyak empat laporan polisi (LP) dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu dengan jumlah pelaku sebanyak tujuh orang," kata Kasat Narkoba Polres Singkawang, IPTU Jumari dalam keterangan persnya, Kamis..
Sementara barang bukti Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan ada sebanyak 2,48 gram. Dia mengungkapkan, tujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AK, YD, UN,RH, RL, YY dan MM.
Baca juga: Satgas Pamtas tangkap pelaku transaksi narkoba di perbatasan negara RI-Malaysia
"Ketujuh tersangka ini berhasil kita amankan di empat TKP yang berbeda," ujarnya.
Seperti tersangka AK, berhasil pihaknya amankan dari sebuah Kost Jalan Yos Soedarso, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat, Selasa (26/5) sekitar pukul 10.30 WIB. Tersangka YD dan UN berhasil pihaknya amankan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Suhada, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, Kamis (28/5) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kemudian, tersangka RH berhasil pihaknya amankan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Sepakat, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kamis (28/5) sekitar pukul 20.00 WIB. Tersangka RL, YY dan MM berhasil pihaknya amankan di Jalan Mahakam Komplek Crysant, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Senin (1/6) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Berdasarkan hasil penyidikan, ketujuh tersangka ini diduga sebagai pengedar. Sementara barang haram tersebut rata-rata mereka ambil dari Kota Pontianak. Kemudian barang haram tersebut mereka pecah untuk dipasarkan di Kota Singkawang," ungkapnya.
Baca juga: Konsumsi sabu, Polres Bengkayang ciduk dua pemuda Suka Maju
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
"Dari penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Singkawang secara langsung maupun tidak langsung telah memutus mata rantai peredaran Narkotika di Kota Singkawang karena telah menyelamatkan maayarakat Singkawang dari penyalahgunaan Narkotika," jelasnya.
Salah satu tersangka RL, mengaku sudah dua kali menjual narkoba. "Sebelumnya (tahun 2019) pernah dihukum karena kasus narkoba," katanya.
Barang haram tersebut dia dapatkan dari seseorang yang berada di Pontianak untuk dipasarkan di Kota Singkawang. "Saya ambil dari Pontianak untuk dipasarkan di Kota Singkawang," ujarnya.
Baca juga: Polisi gerebek warung tempat peredaran narkoba di Labuhanbatu
Baca juga: Polda Kalbar gerebek Kampung Beting diduga digunakan tempat transaksi narkoba
Baca juga: Polda Kalbar ungkap Napi Lapas Pontianak pengendali narkoba jaringan internasional
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020