Satnarkoba Polres Labuhanbatu mengamankan tiga orang saat menggerebek warung ayam geprek di Jalan Ampera, Dusun Perhubungan, Desa Pondok Batu Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, yang dijadikan sarang peredaran narkoba.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, Selasa, mengatakan ketiga warga yang diciduk itu, yakni IM (38) ibu rumah tangga penduduk Jalan Setia Budi Kota Tebing Tinggi, IF (29) tukang masak, dan RF (19) pengangguran beralamat Desa Bakaran Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.
Baca juga: Polda Kalbar gerebek Kampung Beting diduga digunakan tempat transaksi narkoba
Ia menyebutkan, dari ketiga pengedar narkotika itu, diamankan barang bukti 1 plastik klip berisi kristal diduga sabu 0,30 gram, 1 bong, dan 1 bungkus rokok.
Peristiwa penangkapan tersebut, Sabtu (23/5).Saat itu petugas mendapat informasi adanya sebuah rumah makan di Jalan Ampera Kabupaten Labuhanbatu dijadikan transaksi narkoba.
"Selanjutnya petugas bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud, dan melakukan penggeledahan," ujarnya.
Martualesi mengatakan, saat penggerebekan ditemukan tersangka IM sedang berdiri dekat tangga, dan terlihat membuang 1 plastik klip berisi kristal dari tangan kirinya, IF berada di dekat pintu dan RF sedang duduk di dapur.
Baca juga: Polisi gerebek empat penjudi di Tayan
Kemudian, dilakukan penggeledahan di dalam rumah, dan ditemukan seperangkat alat isap sabu terletak di lantai dekat tangga.
"Narkotika tersebut diperoleh tersangka di Desa Pondok Ceblong, dan dilakukan pengembangan ke lokosi itu, namun tidak berhasil menemukan tersangka RI (DPO)," ucap dia.
Ia menjelaskan, ketiga tersangka dan barang bukti diamankan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan proses penyidikan.
"Terhadap ketiga tersangka itu, dijerat dengan Pasal 114 Subs Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Polres Singkawang gerebek pabrik pembuatan arak
Baca juga: Pasukan elit Iran gerebek tiga agensi model di bawah tanah
Baca juga: Polsek Meliau gerebek pabrik miras
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, Selasa, mengatakan ketiga warga yang diciduk itu, yakni IM (38) ibu rumah tangga penduduk Jalan Setia Budi Kota Tebing Tinggi, IF (29) tukang masak, dan RF (19) pengangguran beralamat Desa Bakaran Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.
Baca juga: Polda Kalbar gerebek Kampung Beting diduga digunakan tempat transaksi narkoba
Ia menyebutkan, dari ketiga pengedar narkotika itu, diamankan barang bukti 1 plastik klip berisi kristal diduga sabu 0,30 gram, 1 bong, dan 1 bungkus rokok.
Peristiwa penangkapan tersebut, Sabtu (23/5).Saat itu petugas mendapat informasi adanya sebuah rumah makan di Jalan Ampera Kabupaten Labuhanbatu dijadikan transaksi narkoba.
"Selanjutnya petugas bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud, dan melakukan penggeledahan," ujarnya.
Martualesi mengatakan, saat penggerebekan ditemukan tersangka IM sedang berdiri dekat tangga, dan terlihat membuang 1 plastik klip berisi kristal dari tangan kirinya, IF berada di dekat pintu dan RF sedang duduk di dapur.
Baca juga: Polisi gerebek empat penjudi di Tayan
Kemudian, dilakukan penggeledahan di dalam rumah, dan ditemukan seperangkat alat isap sabu terletak di lantai dekat tangga.
"Narkotika tersebut diperoleh tersangka di Desa Pondok Ceblong, dan dilakukan pengembangan ke lokosi itu, namun tidak berhasil menemukan tersangka RI (DPO)," ucap dia.
Ia menjelaskan, ketiga tersangka dan barang bukti diamankan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan proses penyidikan.
"Terhadap ketiga tersangka itu, dijerat dengan Pasal 114 Subs Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Polres Singkawang gerebek pabrik pembuatan arak
Baca juga: Pasukan elit Iran gerebek tiga agensi model di bawah tanah
Baca juga: Polsek Meliau gerebek pabrik miras
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020