Singkawang (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang, Polda Kalbar mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana kesusilaan yang dilakukan melalui siaran langsung pada platform media sosial TikTok, menyusul viralnya unggahan yang meresahkan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Raja Toga Paruhum, mengatakan penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/109/XI/2025/SPKT/Polres Singkawang/Polda Kalbar.
“Kedua terduga pelaku diamankan di dua lokasi berbeda, masing-masing di wilayah Kota Singkawang dan Kabupaten Sambas,” katanya di Singkawang, Jumat (28/11).
Ia menjelaskan, kasus tersebut berawal dari beredarnya siaran langsung akun TikTok yang menampilkan tindakan tidak senonoh dan memicu keresahan warganet. Menindaklanjuti laporan itu, Unit II Tipidter Satreskrim Polres Singkawang melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak posisi pelaku.
“Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku perempuan berada di rumah orang tuanya di Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas. Sementara pelaku laki-laki berada di kediamannya di Kelurahan Setapuk, Kecamatan Singkawang Utara,” ujarnya.
Dengan dukungan personel Polres Sambas, kedua terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Mereka kemudian dibawa ke Polres Singkawang untuk proses pemeriksaan.
Selain menangkap para terduga, penyidik turut menyita barang bukti berupa tiga setel pakaian yang digunakan saat siaran langsung, serta tiga unit telepon genggam yang diduga dipakai untuk melakukan tindak pidana tersebut.
“Seluruh barang bukti telah diamankan penyidik untuk keperluan penelitian lebih lanjut,” katanya.
Penyidik menerapkan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 36 jo Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Saat ini penyidik telah memeriksa saksi-saksi, melakukan gelar perkara, serta menetapkan dan menahan para tersangka. Pemeriksaan ahli juga telah dilakukan dan proses menuju tahap I sedang dipersiapkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, Polres Singkawang menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.
“Kami memastikan proses hukum berjalan cepat, tepat, dan sesuai prosedur, demi menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat,” katanya.
