Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan sanksi bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih tetap berjalan selama masa transisi menuju normal baru, mulai Jumat (5/6) di Ibu Kota sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI 41/2020 tentang Sanksi bagi Pelanggar PSBB.
"Dalam masa transisi ini, semua peraturan mengenai sanksi pemberlakuan pembatasan akan tetap berlaku dan akan tetap ditegakkan, mulai dari kegiatan usaha hingga kegiatan kemasyarakatan. Tidak ada pengecualian," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Jakarta, Kamis.
Secara umum aturan PSBB mengatur agar masyarakat harus menggunakan masker, menjaga jarak fisik atau 'physical distancing' dan tidak berkerumun atau beraktivitas di luar ruangan lebih dari lima orang.
Anies mencontohkan pelanggaran yang nampaknya dianggap kecil sekalipun oleh masyarakat seperti tidak memakai masker akan tetap kena sanksi oleh petugas Satpol PP jika ditemukan.
Baca juga: 250 orang terjaring langgar jam malam PSBB di Sidoarjo
"Selalu pakai masker kalau keluar rumah, jangan sampai tidak pakai masker. Bila tidak menggunakan masker, Anda akan kena denda Rp250.000 dan DKI sudah membagikan 20 juta masker gratis sehingga tidak punya alasan tidak punya masker," kata Anies.
Pergub 41/2020 diterbitkan oleh Anies agar para petugas keamanan dapat menindak para pelanggar aturan PSBB. Sanksinya tiga jenis mulai dari teguran tertulis, kerja sosial menggunakan rompi khusus, hingga denda mulai dari Rp250.000 hingga Rp10.000.000.
Pelaksanaan PSBB juga masih terus dilanjutkan selama bulan Juni ini, namun berjalan beriringan dengan masa transisi mulai beroperasinya beberapa sektor sosial dan ekonomi. Oleh karena itu PSBB keempat kali ini bernama PSBB transisi.
Selain itu juga, Anies mengumumkan pembatasan dan pengawasan ketat resmi dilakukan di tingkat Rukun Warga (RW) di zona yang masih memiliki kasus COVID-19 dengan resiko tinggi dengan program bernama Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).
Baca juga: Langgar jam malam PSBB, 65 orang terjaring dilakukan rapid test
Baca juga: Pemprov DKI sanksi ojek online yang masih bawa penumpang
Baca juga: TNI dan Polri bangun posko database pantau protokol kesehatan COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Dalam masa transisi ini, semua peraturan mengenai sanksi pemberlakuan pembatasan akan tetap berlaku dan akan tetap ditegakkan, mulai dari kegiatan usaha hingga kegiatan kemasyarakatan. Tidak ada pengecualian," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Jakarta, Kamis.
Secara umum aturan PSBB mengatur agar masyarakat harus menggunakan masker, menjaga jarak fisik atau 'physical distancing' dan tidak berkerumun atau beraktivitas di luar ruangan lebih dari lima orang.
Anies mencontohkan pelanggaran yang nampaknya dianggap kecil sekalipun oleh masyarakat seperti tidak memakai masker akan tetap kena sanksi oleh petugas Satpol PP jika ditemukan.
Baca juga: 250 orang terjaring langgar jam malam PSBB di Sidoarjo
"Selalu pakai masker kalau keluar rumah, jangan sampai tidak pakai masker. Bila tidak menggunakan masker, Anda akan kena denda Rp250.000 dan DKI sudah membagikan 20 juta masker gratis sehingga tidak punya alasan tidak punya masker," kata Anies.
Pergub 41/2020 diterbitkan oleh Anies agar para petugas keamanan dapat menindak para pelanggar aturan PSBB. Sanksinya tiga jenis mulai dari teguran tertulis, kerja sosial menggunakan rompi khusus, hingga denda mulai dari Rp250.000 hingga Rp10.000.000.
Pelaksanaan PSBB juga masih terus dilanjutkan selama bulan Juni ini, namun berjalan beriringan dengan masa transisi mulai beroperasinya beberapa sektor sosial dan ekonomi. Oleh karena itu PSBB keempat kali ini bernama PSBB transisi.
Selain itu juga, Anies mengumumkan pembatasan dan pengawasan ketat resmi dilakukan di tingkat Rukun Warga (RW) di zona yang masih memiliki kasus COVID-19 dengan resiko tinggi dengan program bernama Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).
Baca juga: Langgar jam malam PSBB, 65 orang terjaring dilakukan rapid test
Baca juga: Pemprov DKI sanksi ojek online yang masih bawa penumpang
Baca juga: TNI dan Polri bangun posko database pantau protokol kesehatan COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020