Jajaran Polsek Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, mengamankan seorang pemilik pupuk yang diduga mengandung amonium nitrate (bahan peledak) berinisial Sr (49).

"Saat diamankan yang bersangkutan tidak bisa menunjukan kelengkapan resmi dalam pengedaran pupuk tersebut, apabila bila terbukti pelaku bisa dijerat Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak," kata Kapolsek Sajingan Besar, Iptu Rio Charles Hutapea, di Sanjingan Besar, Selasa.

Dijelaskanya, Sr berserta barang bukti berupa belasan karung pupuk itu diamankan di Jalan Raya "Leter S" KM 6 Dusun Tanjung, Desa Sanatab Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

Baca juga: Polres Sintang amankan pupuk tanpa izin edar

"Hasil pengakuan pelaku, pupuk tersebut rencanakan akan dibawa ke daerah Sempadung, Kecamatan Semparuk, dengan menggunakan tiga unit sepeda motor yang merupakan pesanan seseorang berinisial Sg," ujarnya.

Karena Sr tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah berkaitan dengan barang yang dibawa dengan menggunakan sepeda motornya dan dibantu dua orang pengojek motor, maka ketiga orang tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Sajingan Besar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, katanya.

Kapolsek Sajingan Besar menambahkan, pada saat dilakukan penangkapan tersangka Sr tidak melakukan perlawanan, kemudian dari tersangka Sr, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 karung pupuk, tiga unit sepeda motor, satu unit handphone merk Samsung dan uang tunai senilai Rp2,6 juta.

Bila tersangka terbukti bersalah diancam pasal 122 Undang Undang No. 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dan Undang Undang Darurat No. 12 tahun 1951 katanya.

Baca juga: Polres Kapuas Hulu Amankan Pupuk Ilegal
Baca juga: 8,1 Ton Pupuk Diamankan Tim Intel Kodim Sanggau
Baca juga: Polda Kalbar Amankan 2.106 Karung Pupuk Malaysia

Pewarta: Andilala dan Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020