Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu menyatakan dengan diterapkannya normal baru oleh pemerintah maka masyarakat Kota Pontianak khususnya harus tetap disiplin sesuai protokol kesehatan, yakni menggunakan masker, rajin cuci tangan menggunakan sabun, dan jaga jarak dalam mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19.

"Normal baru kalau menurut saya adalah 'pertarungan yang cukup berat', bilamana masyarakat disiplin, maka hidup produktif dengan COVID-19 yang aman, tetapi apabila tidak disiplin maka akan terjadi seleksi alamiah," kata Sidiq Handanu di Pontianak, Jumat.

Dia menjelaskan, seleksi alamiah yakni "herd immunity", sehingga yang memiliki daya tahan tubuh kuat akan aman, sementara yang lemah akan sakit, tetapi bukan berarti harus di rawat di rumah sakit.

"Sehingga normal baru memang harus dilaksanakan, tetapi harus diikuti oleh kedisiplinan oleh semua masyarakat dalam mencegah dan memutus rantai penyebaran pandemi COVID-19," ujarnya.

Dalam hal ini, menurut Sidiq, masyarakat harus mau dalam upaya pencegahan penyebaran pandemi COVID-19, tetapi kalau masyarakat tidak mau ambil bagian, maka bisa akan jadi seleksi alamiah karena sudah dilakukan pelonggaran semua bidang.

"Sehingga gelombang kedua pandemi COVID-19 di Kota Pontianak dan Indonesia umumnya tidak akan terjadi apabila masyarakat saat penerapan normal baru, tetap tertib dalam penerapan protokol kesehatan, seperti selalu menggunakan masker, cuci tangan menggunakan sabun dan jaga jarak," ungkapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Pontianak, telah menerbitkan surat edaran pedoman normal baru bagi pelaku usaha yang sudah mulai beroperasi kembali setelah tidak melakukan aktivitas selama tiga bulan sebagai dampak pandemi COVID-19.

"Surat edaran pedoman normal baru itu, Nomor 34/EKON-SDA/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pedoman Normal Baru Aktivitas Sektor Perdagangan dan Jasa (pada area publik) dalam mendukung keberlangsungan usaha pada masa pandemi COVID-19 di Kota Pontianak," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.

Sebagaimana surat edaran tersebut, lanjut Edi, diatur berbagai persyaratan operasional bagi tempat-tempat usaha perdagangan, mulai dari kebersihan area usaha, penyediaan fasilitas cuci tangan, penyediaan masker, sarung tangan dan face shield bagi karyawan atau pekerja, melakukan pengecekan suhu badan terhadap pengunjung, mewajibkan pengunjung mengenakan masker, melakukan pembatasan jarak minimal 1,5 meter, mencegah terjadinya kerumunan, serta pembatasan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB setiap harinya.

Ia menegaskan, bagi pengelola usaha yang tidak mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) Protokol Kesehatan, Pedoman Normal Baru Sektor Perdagangan dan Jasa, akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti penutupan sementara hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020