Mahasiswa Sambas, Kalimantan Barat yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) mendesak Pemerintah Daerah Sambas segera melakukan pemilihan terhadap Direktur PDAM Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas.

"Terhitung dari tanggal 17 April 2020 kemarin, 1 tahun sudah Direktur PDAM Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas dijabat oleh seorang Pelaksana Tugas. Padahal menurut Pasal 14 ayat (3) Perda Nomor. 17/2010, masa jabatan Pelaksana Tugas paling lama 6 bulan," ujar Kepala Bidang Eksternal KMKS, Wahyu di Pontianak, Kamis

Ia menambahkan, selain itu dengan kondisi perusahaan yang sakit pasca ditinggalkan direktur yang habis masa jabatannya, seharusnya Pemda segera melakukan tindakan yang sangat urgen dan strategis dalam upaya memperbaiki kondisi perusahaan.

"Sesuai dengan Pasal 12 dan Pasal 13 Perda Nomor . 17/2020 bahwa menjadi sangat urgen dan strategis dalam upaya memperbaiki kondisi perusahaan," katanya.

Wahyu yang juga Mantan Ketua Ikatan Mahasiswa Kecamatan Teluk Keramat ini meminta pemerintah daerah kabupaten Sambas untuk memperbaiki sistem Badan Usaha Daerah terutama PDAM Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas, agar tidak mengalami kerugian.

"Bupati Sambas selaku owner yang bertanggung jawab dalam hal ini harus segera melakukan pemilihan direktur definitif agar PDAM Tirta Muare Ulakan dapat melakukan perbaikan dalam manajemen," ujar Mahasiswa Pertanian UNTAN ini.

"Padahal dengan adanya Direksi utama Perusahaan air PDAM Tirta Muare Ulakan ini maka pekerjaan juga akan sejalan dengan pemerintah daerah," tambahnya.

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020