Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD dan Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad mengatakan sekolah dilarang menyelenggarakan masa pengenalan lingkungan sekolah atau MPLS secara langsung atau tatap muka.
"Sekolah yang berada di zona hijau bisa menyelengarakan pembelajaran tatap muka, namun untuk MPLS tetap tidak diperbolehkan menyelenggarakan secara tatap muka atau langsung," ujar Hamid dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Dia menambahkan kesehatan dan keselamatan peserta didik merupakan hal yang utama pada saat ini.
Hamid menambahkan hingga saat ini belum ada laporan dari setiap dinas pendidikan mengenai berapa banyak yang sudah menyelenggarakan pendidikan tatap muka.
Menurut Rohanim, masih ada saja orang tua murid yang menghendaki sekolah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka layaknya sebelum masa pandemi.
"Kami tetap memberlakukan PJJ sebagaimana arahan pemerintah," kata Rohanim.
Anggota Komisi X DPR Desy Ratnasari mengatakan orang tua dapat berkontribusi dengan mengawasi kegiatan belajar anak, mendampingi anak selama belajar di rumah, serta memfasilitasi kebutuhan belajar anak.
"Penting bagi orang tua untuk mengetahui karakteristik anak, terutama terkait gaya belajar anak, sehingga dapat mendampingi anak belajar dengan optimal dan tetap menyenangkan, meskipun di rumah saja," kata Desy.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Sekolah yang berada di zona hijau bisa menyelengarakan pembelajaran tatap muka, namun untuk MPLS tetap tidak diperbolehkan menyelenggarakan secara tatap muka atau langsung," ujar Hamid dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Dia menambahkan kesehatan dan keselamatan peserta didik merupakan hal yang utama pada saat ini.
Hamid menambahkan hingga saat ini belum ada laporan dari setiap dinas pendidikan mengenai berapa banyak yang sudah menyelenggarakan pendidikan tatap muka.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi COVID-19.
Untuk pembelajaran tatap muka, prosesnya dilakukan secara bertahap, yakni dimulai dari jenjang SMP dan SMA/SMK terlebih dahulu. Baru kemudian tiga bulan berikutnya untuk jenjang SD.
Kepala UPT SMPN Medan Rohanim menceritakan pelaksanaan PJJ di SMPN 38 Medan, yang masih berada di zona merah. Rohanim berbagi praktik tentang pelaksanaan MPLS secara virtual di SMPN 38 Medan melalui tayangan video.Menurut Rohanim, masih ada saja orang tua murid yang menghendaki sekolah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka layaknya sebelum masa pandemi.
"Kami tetap memberlakukan PJJ sebagaimana arahan pemerintah," kata Rohanim.
Anggota Komisi X DPR Desy Ratnasari mengatakan orang tua dapat berkontribusi dengan mengawasi kegiatan belajar anak, mendampingi anak selama belajar di rumah, serta memfasilitasi kebutuhan belajar anak.
"Penting bagi orang tua untuk mengetahui karakteristik anak, terutama terkait gaya belajar anak, sehingga dapat mendampingi anak belajar dengan optimal dan tetap menyenangkan, meskipun di rumah saja," kata Desy.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020