Kejaksaan Negeri Singkawang memusnahkan barang bukti penanganan tindak pidana narkotika sebanyak 51,3411 gram jenis sabu di halaman Kantor Kejaksaan, Jumat.

"Barang bukti narkotika yang kita musnahkan ada sebanyak 51,3411 gram sabu dari 32 perkara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Sinarta Sembiring.

"arang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah berdasarkan SE.002/A/JA/02/2019 tentang optimalisasi pelaksanaan putusan Pengadilan (eksekusi) terhadap benda sitaan barang rampasan dan benda sitaan eksekusi, katanya lagi.

Dari isi edaran poin 4, katanya, bahwa dalam hal benda sitaan ditetapkan untuk dimusnahkan. Maka dari itu, Jaksa sudah harus melaksanakan dalam waktu paling lama tujuh hari sejak surat perintah pelaksanaan putusan Pengadilan (P-48) dikeluarkan tanpa perlu menunggu putusan atas barang bukti dalam perkara lain yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap dengan alasan agar dimusnahkan secara bersama-sama.

"Oleh sebab itu maka kita lakukan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut," ungkapnya.

Dia menambahkan, jika Kejaksaan Negeri Singkawang tetap berkomitmen tinggi dalam menjalankan amanah dari masyarakat dan negara, bahwa kejahatan narkoba itu harus diberantas.

"Tentunya dalam pemberantasan narkotika di Kota Singkawang kami juga perlu dukungan dari semua pihak terutama pemerintah, pihak kepolisian, BNNK dan Pengadilan Negeri," ungkapnya.

Kepala Rupbasan Kelas II Singkawang, Dosen Sinaga mengapreasi kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut.

"Semoga pemusnahan ini dapat berjalan terus terutama kepada barang bukti yang sudah kedaluwarsa masa penitipannya," katanya.

Pemusnahan ini juga menunjukkan jika aparat penegak hukum sangat fokus dalam memberantas peredaran narkotika khususnya di Kota Singkawang.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020