Singkawang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang, Kalimantan Barat mengajukan banding terhadap putusan 1 tahun penjara yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Singkawang atas perkara narkotika jenis sabu dengan terdakwa bandar narkoba, sekaligus pelaku TPPU, Withman alias Ewit alias Wiwit.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Singkawang, Heri Susanto, mengatakan Kejaksaan dengan PN Singkawang beda pendapat dalam perkara itu
"Kita (Kejari) menuntut terdakwa Wiwit ini dengan dakwaan kedua primer, sementara hakim (PN) memutus perkara ini dengan putusan dakwaan kedua lebih subsider," katanya di Singkawang, Jumat.
Dalam UU tersebut, TPPU sama-sama terbukti, tapi hal yang berbeda signifikan adalah pandangannya.
Baca juga: Kejaksaan Negeri geledah kantor BKD Singkawang
Untuk barang bukti, seperti tanah dan bangunan ada sebanyak 34 unit, 11 kendaraan dan uang tunai senilai Rp44.100.000 serta uang dalam rekening sejumlah Rp164.576.550.
Di dalam putusan tersebut kata dia, beberapa barang bukti yang ada sesuai dengan tuntutan jaksa ada beberapa barang bukti yang dirampas untuk negara dan ada yang dikembalikan kepada terdakwa.
"Sebagai contoh ada KTP, Kartu KIS dan Paspor, kita kembalikan kepada terdakwa. Kemudian terdakwa juga menghadirkan saksi untuk meringankan dan bisa menghadirkan asal usul awal daripada barang bukti ini. Sehingga ada sebagian barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa," ujarnya.
Perbedaan ini, katanya, sangat jauh daripada tuntutan jaksa, sehingga pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak. "Kita tunggu apa hasilnya nanti dan apabila hasilnya belum sesuai dengan tuntutan kami, maka kami akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)," ucapnya.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Singkawang musnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum
Sementara Humas PN Singkawang, Chandran mengatakan, ada beberapa dakwaan yang disampaikan penuntut umum yang tidak sependapat dengan Majelis Hakim PN Singkawang.
"Setelah bermusyawarah, kami mengambil sikap berdasarkan fakta-fakta dan juga keterangan saksi baik dari penuntut umum maupun terdakwa dan bukti surat yang ditunjukkan penuntut umum maupun terdakwa," katanya.
Setelah diperiksa semuanya, faktanya bahwa terdakwa Wiwit itu lebih cocok dengan dakwaan Pasal 5 ayat 1 yang ancaman pidananya maksimal 5 tahun.
Mengenai banding yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Singkawang, kata Dia, adalah merupakan hak dari penuntut umum maupun terdakwa jika merasa tidak puas dengan putusan tersebut.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Singkawang selesaikan perkara pencurian dengan RJ
"Ada waktu selama 7 hari yang diberikan untuk mengajukan banding," ujarnya.
Withman alias Ewit alias Wiwit ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri di Kota Singkawang beberapa waktu lalu, karena diduga sebagai bandar narkotika sekaligus sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terhadap penangkapan itu, Bareskrim Polri juga telah menyita total aset milik Wiwit senilai Rp30 miliar, dan menyita beberapa rekening bank.
Dari analisis kasus narkotika oleh Bareskrim Polri tersebut juga diketahui, rekening yang dimiliki dan dikuasai oleh Wiwit sejak tahun 2017 sampai 2024 ada perputaran transaksi jaringan mencapai Rp200 miliar.