Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk kembali membuka sarana hiburan dan kegiatan resepsi pernikahan dan pusat sosial lainnya.

"Sebelumnya kita memang mengimbau kepada pemda untuk tidak menggelar resepsi pernikahan karena situasi COVID-19 yang masih belum mereda. Namun dengan semakin berkurangnya angka masyarakat yang terpapar COVID-19, sehingga kita mempersilakan kepada pemda untuk menjalankan kewenangannya membuka tempat kembali tempat hiburan dan masyarakat diperbolehkan untuk menggelar resepsi pernikahan," kata Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Kalbar Harisson di Pontianak, Selasa.

Meskipun pemda memiliki kewenangan membuka dan menutup tempat hiburan, kafe, restoran, dan sarana keramaian lainnya, katanya, mereka tetap harus bisa memfasilitasi dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di berbagai tempat itu di tengah pandemi.

"Prinsipnya adalah masyarakat harus benar-benar disiplin menjalankan protokol kesehatan," katanya.

Pemerintah Kota Pontianak mulai hari ini memperbolehkan penyelenggaraan hiburan, resepsi pernikahan, pembukaan taman rekreasi dan pusat kebugaran, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.

Baca juga: Daftar 18 tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan presiden

Wali Kota Pontianak Edi Rudi Kamtono mengatakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 harus tetap dilaksanakan seperti menggunakan masker, cuci tangan menggunakan sabun, dan jaga jarak.

Pada Selasa ini, pihaknya melakukan sosialisasi terkait dengan penerapan protokol kesehatan adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan bebas COVID-19, di sektor jasa hiburan, penyelenggaraan resepsi pernikahan, taman rekreasi, dan pusat kebugaran di daerah itu.

"Untuk itu juga kami akan menerbitkan perwa (peraturan wali kota) wajib menggunakan masker, cuci tangan menggunakan sabun dan jaga jarak, sehingga nantinya jelas sanksinya, terhadap siapa saja yang melanggar aturan tersebut," ujarnya.

Hingga saat ini, kata dia, belum ada obat dan vaksin COVID-19 sehingga semua pihak harus tetap menjaga dan bersama-sama dalam mencegah penyebaran COVID-19.

Dengan dibuka sektor jasa itu, ia mengharapkan perekonomian bisa dengan cepat tumbuh kembali, tetapi harus didukung oleh masyarakat yang taat dalam mematuhi protokol kesehatan.

Ia mengatakan tanpa kerja sama semua pihak, maka apa yang telah dilakukan sebelumnya akan sia-sia.

"Sehingga harus wajib menggunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak. Dalam kegiatan pernikahan, penyedia jasa acara yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pesta perkawinan atau lainnya, seperti untuk di hotel dan di gedung," katanya.


Baca juga: Kota Pontianak anggarkan Rp55 miliar penanganan COVID-19
Baca juga: Pemkot Pontianak mulai perbolehkan penyelenggaraan hiburan dan resepsi pernikahan
Baca juga: Dicari 1.620 relawan untuk uji klinis vaksin COVID-19
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020