Komisi Pemilihan Umum Kapuas Hulu, Kalimantan Barat secara resmi menentapkan bahwa pasangan perseorangan atau independen atas nama Edi Suhita - Dominikus Sehen tidak memenuhi syarat untuk ikut dalam pencalonan Bupati dan Wakil Kapuas Hulu pada Pilkada serentak Tahun 2020 mendatang.

" Dari hasil rapat pleno rekapitulasi dukungan bakal calon perseorang Edi Suhita - Dominikus Sehen ,masih belum memenuhi syarat untuk mengajukan diri sebagai calon Bupati dan Wakil  Bupati Kapuas Hulu tahun 2020," kata Ketua KPU Kapuas Hulu, Ahmad Yani,  usai melaksanakan rapat pleno rekapitulasi, di Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Selasa.

Disampaikan Yani, hasil pleno rekapitulasi dukungan Bapaslon perseorangan Edi Suhita - Dominikus Sehen jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat hanya sejumlah 7.021 dukungan berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh Panitia Pemunggutan Suara (PPS) pada 24 Juni hingga 12 Juli 2020 yang lalu.
 
Rapat pleno rekapitulasi dukungan bakal calon perseorangan oleh KPU Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. (Istimewa)


Menurut dia,  berdasarkan hasil verifikasi administrasi beberapa waktu yang lalu Bakal pasangan calon Edy Suhita - Dominukus Sehen hanya memiliki 17.313 dukungan yang memenuhi syarat sedangkan 654 tidak memenuhi syarat dari jumlah dukungan awal yang diserahkan kepada KPU Kapuas Hulu sebanyak 17.967 yang tersebar di 23 Kecamatan dan 243 Desa/Kelurahan.

Sedangkan untuk syarat minimal pengajuan bakal pasangan calon perseorangan sejumlah 17.894 dukungan atau 10% dari jumlah Daftar pemilih tetap pemilu atau pemilihan  terakhir.

Dikatakan Yani, jika pasangan bakal calon perseorangan tersebut ingin mengajukan diri sebagai calon wajib memenuhi atau memperbaiki dukungan pada masa perbaikan sebanyak dua kali lipat dari jumlah kekurangan.

Baca juga: PAN rekomendasikan Sis - Wahyu maju di Pilkada Kapuas Hulu

" Untuk jumlah kekurangan yang mesti disampaikan kepada KPU Kapuas Hulu pada masa perbaikan adalah sejumlah 10.873 dikali dua sama dengan 21.746 dukungan yang wajib disampaikan kepada KPU Kapuas Hulu," jelas Yani.

Sedangkan penyampaian kekurangan dimasa perbaikan dilakukan pada tanggal 25 hingga 27 juli 2020, dan setelah itu akan dilakukan verifikasi administrasi.

" Tetapi untuk verifikasi faktual tidak dilakukan dari rumah ke rumah, melainkan dikumpulkan oleh Tim bakal pasangan calon kemudian dilakukan verifikasi faktual secara kolektif," itu tahapannya apabila yang bersangkutan ingin melakukan perbaikan," kata Yani.

Baca juga: 805 Petugas pemutakhiran data pemilih di Kapuas Hulu dilantik
Baca juga: Verifikasi faktual calon perseorangan di Kapuas Hulu capai 90 persen
Baca juga: KPU Kapuas Hulu gelar rapat kerja penyusunan daftar pemilih Pilkada 2020
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020