Satpol PP dan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak beserta Hiswana Migas yang tergabung dalam tim penertiban elpiji bersubsidi menyita 11 tabung elpiji 3 kilogram di sejumlah tempat usaha.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana di Pontianak, Jumat, menjelaskan bahwa tim penertiban menyisir sejumlah tempat usaha, seperti warung kopi, rumah makan, restoran, dan hotel, di antaranya Jalan WR Supratman, Tanjungpura dan lokasi lainnya.

Tim, kata dia, menemukan elpiji bersubsidi untuk operasional usaha mereka.

"Operasi ini digelar terkait dengan keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan elpiji 3 kilogram," ucapnya.

Ia menambahkan bahwa penertiban ini sifatnya pembinaan.

"Kepada pelaku usaha yang masih menggunakan elpiji 3 kilogram untuk segera menukarnya dengan tabung elpiji nonsubsidi," katanya.

Di tempat terpisah, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan bahwa pihaknya akan gencar melakukan operasi penertiban terhadap para pelaku usaha. Operasi ini dilakukan oleh Satpol PP Kota Pontianak bersama tim terpadu.

Bagi pelaku usaha yang masih menggunakan elpiji 3 kilogram, dia mewanti-wanti agar menukar dengan tabung elpiji nonsubsidi, seperti bright gas 5,5 kilogram atau di atasnya.

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020