Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat telah menghimpun data termasuk potensi penggunaan dana negara yang digunakan petahana di kabupaten yang melaksanakan pilkada karena masuk dalam kerawanan.

"Potensi kerawanan pilkada dapat terjadi dalam beberapa kriteria seperti pelanggaran pilkada, misalnya penyalahgunaan program kewenangan dan kegiatan pemerintahan, penggunaan dana bansos dan lain sebagainya. Ini tentu harus bisa dipetakan, untuk menghindari kerawanan pada pilkada serentak mendatang," kata Komisioner Bawaslu Kalbar, Faisal Riza di Pontianak, Minggu.

Dia mengatakan, perihal penyalahgunaan kewenangan kepala daerah menjelang pilkada bisa dilakukan dalam beberapa hal. Seperti kewenangan melakukan mutasi pegawai, penyalahgunaan program bansos atau dana hibah, sehingga Bawaslu kabupaten/kota diminta untuk memetakan potensi tersebut.

"Yang perlu ditelusuri adalah selain untuk siapa dana tersebut, juga bisa dilihat siapa penerimanya dan itu bisa berpotensi untuk itu bisa saja diselipi unsur-unsur mobilisasi politik," tuturnya. 

Menurut Faisal, sesuai dengan ketentuan yang ada, jika terbukti terdapat kepala daerah petahana yang maju kembali mengikuti pilkada dan memanfaatkan kewenangan untuk kepentingannya maju, maka berpotensi untuk diskualifikasi.

"Karena persyaratan calon yang bisa didiskualifikasi itu ada beberapa kriteria seperti politik uang yang terstruktur dan masif, yang kedua penyalahgunaan kewenangan sebagai kepala daerah untuk pasangan calon tertentu," katanya.

Diakuinya, untuk menelusuri dana bansos yang melekat terdapat pada SKPD, baik itu berupa program pembangunan atau bantuan itu akan sulit untuk diakses karena Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk itu. Namun, menurutnya, hal itu masih bisa dilacak dengan menelusuri siapa penerima bansos tersebut.

"Untuk memetakan ini, ada beberapa bawaslu yang sudah dapat datanya, namun masih ada juga yang belum dan ini akan diusahakan. Namun, ada beberapa daerah yang mengalami kenaikan dana bansos menjelang pilkada dan data itu sudah kita pegang, nanti akan kita umumkan," tuturnya.

 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020