PT IMQ, anak perusahaan Perum LKBN ANTARA yang mengusung program Antara Digital Media mengingatkan pemerintah daerah untuk mewaspadai pihak yang ingin mengambil keuntungan dari program yang mendapat antusiasme tinggi dari pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

Berdasarkan program tersebut, pemda dapat menjalin kerja sama terkait pemanfaatan layanan penyebarluasan informasi publik melalui TVC indoor dan videotron,

Kasus penipuan terbaru yang mengatasnamakan Antara Digital Media dialami Dinas Kominfo Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dengan modus meminta uang untuk mempercepat pemasangan videotron.

Darmadi, CEO PT IMQ menegaskan bahwa untuk kerja sama pemanfaatan layanan informasi publik ini, ANTARA tidak meminta imbalan apapun, kecuali pihak pemerintah kabupaten dan kota menyediakan lokasi secara gratis dengan kompensasi slot penayangan sebesar 40 persen untuk konten darah dan 60 persen konten dari Perum LKBN ANTARA.

Ia menjelaskan, ini merupakan kasus kedua yang memanfaatkan atau menyalahgunakan kerja sama pemda dengan Antara Digital Media. Upaya penipuan pertama dengan modus serupa terjadi pada tahun lalu dengan mengatasnamakan Kepala Dinas Kominfo Bolang Mongondow, Parman Ginano.

Untuk itu, ia mengimbau agar semua jajaran Dinas Kominfo di seluruh Indonesia untuk selalu waspada dan mengabaikan segala permintaan 'uang pelicin' dengan dalih mempercepat pemasangan videotron.

Modus yang dilakukan pelaku kal ini, ada nama Wahyudi dengan nomor telepon seluler 081218687271 yang meminta dana kepada Kadiskominfo Murung Raya, Bimo Santoso, sebesar Rp18 juta dengan mengatasnamakan Darmadi.

Pewarta: -

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020