Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengapresiasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan melawan PT Pranaindah Gemilang (PG) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
PN Jaksel memutuskan perusahaan itu terbukti telah menyebabkan terjadinya kebakaran lahan seluas 600 hektare di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalbar, sehingga harus membayar kerugian lingkungan hidup Rp238 miliar.
"Penindakan atas pelaku pembakar hutan/lahan merupakan komitmen KLHK. Kami sangat serius karena itu merupakan kejahatan yang berdampak luar biasa," kata Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani, dalam keterangan tertulisnya kepada Antara di Pontianak, Rabu.
Dia menjelaskan, kabut asap akibat kebakaran lahan gambut itu membahayakan kesehatan, seringkali berlangsung cukup lama, kemudian satwa liar dan kehati yang ada banyak yang terganggu bahkan mati.
"Sementara itu, ekosistem gambut rusak karena terbakar tidak dapat dipulihkan kembali seperti semula, dan kerugian lingkungan dan ekonomi yang ditimbulkan sangat besar, sehingga tidak ada pilihan lain, hukuman harus seberat-beratnya, baik sanksi administratif, pidana maupun perdata, agar memberikan efek jera," tegas Rasio Sani.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (28/7), mengabulkan gugatan KLHK melawan PT PG dan memutuskan PT PG terbukti telah menyebabkan terjadinya kebakaran lahan seluas 600 hektare yang mengakibatkan kerusakan lahan gambut di areal PT PG, di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan, dan PT PG dihukum membayar kerugian lingkungan hidup Rp238 miliar.
"Selain menggugat PT RG, KLHK saat ini menggugat lima perusahaan perkebunan yang diduga telah membakar lahan di areal perkebunannya, dan saat ini lima perusahaan itu masih dalam proses persidangan," katanya.
Lima perusahaan perkebunan itu adalah PT Sari Asri Rejeki Indonesia di PN Negeri Jakarta Barat; kemudian PT Rambang Agro Jaya di PN Jakarta Pusat; PT Asia Palem Lestari di PN Jakarta Utara; PT Sumber Sawit Sejahtera di PN Jakarta Pusat; dan PT Putra Lirik Domas di PN Jakarta Utara.
Jadi total perusahaan yang digugat KLHK terkait dengan pembakaran hutan/lahan sebanyak 19 perusahaan, sembilan diantaranya telah berkeputusan tetap (in kracht van gewisdje), katanya.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Hariyadi; Hakim Anggota Suswanti; dan Ahmad Suhel dalam putusannya menyatakan perbuatan PT PG telah melawan hukum dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability) atas terjadinya kebakaran lahan gambut seluas 600 hektare di areal PT PG, di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Majelis Hakim PN Jaksel juga menghukum PT PG membayar kerugian lingkungan hidup Rp238 miliar, tidak melakukan kegiatan apa pun dalam lahan gambut PT PG, membayar bunga denda sebesar 6 persen per tahun dari total nilai ganti rugi lingkungan hidup dan membayar perkara sebesar Rp5,5 juta. Majelis Hakim memutuskan perkara tanpa dihadiri pihak PT PG, dengan pertimbangan hukum PT PG telah dipanggil secara patur namun tidak hadir (putusan verstek).
Rasio Sani mengapresiasi Majelis Hakim yang memeriksa perkara, serta kinerja para ahli dan jaksa pengacara negara yang telah membantu KLHK dalam menangani perkara kebakaran hutan dan lahan, khususnya di Provinsi Kalimantan Barat.
"Kami melihat putusan PN Jakarta Selatan telah menerapkan prinsip in dubio pro natura, prinsip kehati-hatian serta dalam mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
PN Jaksel memutuskan perusahaan itu terbukti telah menyebabkan terjadinya kebakaran lahan seluas 600 hektare di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalbar, sehingga harus membayar kerugian lingkungan hidup Rp238 miliar.
"Penindakan atas pelaku pembakar hutan/lahan merupakan komitmen KLHK. Kami sangat serius karena itu merupakan kejahatan yang berdampak luar biasa," kata Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani, dalam keterangan tertulisnya kepada Antara di Pontianak, Rabu.
Dia menjelaskan, kabut asap akibat kebakaran lahan gambut itu membahayakan kesehatan, seringkali berlangsung cukup lama, kemudian satwa liar dan kehati yang ada banyak yang terganggu bahkan mati.
"Sementara itu, ekosistem gambut rusak karena terbakar tidak dapat dipulihkan kembali seperti semula, dan kerugian lingkungan dan ekonomi yang ditimbulkan sangat besar, sehingga tidak ada pilihan lain, hukuman harus seberat-beratnya, baik sanksi administratif, pidana maupun perdata, agar memberikan efek jera," tegas Rasio Sani.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (28/7), mengabulkan gugatan KLHK melawan PT PG dan memutuskan PT PG terbukti telah menyebabkan terjadinya kebakaran lahan seluas 600 hektare yang mengakibatkan kerusakan lahan gambut di areal PT PG, di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan, dan PT PG dihukum membayar kerugian lingkungan hidup Rp238 miliar.
"Selain menggugat PT RG, KLHK saat ini menggugat lima perusahaan perkebunan yang diduga telah membakar lahan di areal perkebunannya, dan saat ini lima perusahaan itu masih dalam proses persidangan," katanya.
Lima perusahaan perkebunan itu adalah PT Sari Asri Rejeki Indonesia di PN Negeri Jakarta Barat; kemudian PT Rambang Agro Jaya di PN Jakarta Pusat; PT Asia Palem Lestari di PN Jakarta Utara; PT Sumber Sawit Sejahtera di PN Jakarta Pusat; dan PT Putra Lirik Domas di PN Jakarta Utara.
Jadi total perusahaan yang digugat KLHK terkait dengan pembakaran hutan/lahan sebanyak 19 perusahaan, sembilan diantaranya telah berkeputusan tetap (in kracht van gewisdje), katanya.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Hariyadi; Hakim Anggota Suswanti; dan Ahmad Suhel dalam putusannya menyatakan perbuatan PT PG telah melawan hukum dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability) atas terjadinya kebakaran lahan gambut seluas 600 hektare di areal PT PG, di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Majelis Hakim PN Jaksel juga menghukum PT PG membayar kerugian lingkungan hidup Rp238 miliar, tidak melakukan kegiatan apa pun dalam lahan gambut PT PG, membayar bunga denda sebesar 6 persen per tahun dari total nilai ganti rugi lingkungan hidup dan membayar perkara sebesar Rp5,5 juta. Majelis Hakim memutuskan perkara tanpa dihadiri pihak PT PG, dengan pertimbangan hukum PT PG telah dipanggil secara patur namun tidak hadir (putusan verstek).
Rasio Sani mengapresiasi Majelis Hakim yang memeriksa perkara, serta kinerja para ahli dan jaksa pengacara negara yang telah membantu KLHK dalam menangani perkara kebakaran hutan dan lahan, khususnya di Provinsi Kalimantan Barat.
"Kami melihat putusan PN Jakarta Selatan telah menerapkan prinsip in dubio pro natura, prinsip kehati-hatian serta dalam mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020