Wakil Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan meminta pemerintah di tingkat desa, kecamatan dan kabupaten harus mempermudah pengurusan kelengkapan administrasi bagi masyarakat yang ingin jadi pekerja migran atau TKI.

"Saya berpesan kepada Bapak ibu sekalian, camat atau Lurah jika ada masyarakatnya yang ingin bekerja keluar negeri agar dilengkapi surat-menyurat, cek pengalaman kerja, dan harus dipermudah," kata Ria Norsan saat membuka Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Bermasalah serta Pekerja Migran Indonesia Terdampak Covid-19 Provinsi Kalbar Tahun 2020 di Pontianak, Kamis.

Ria Norsan menambahkan selama ini banyak pekerja yang berasal dari Indonesia yang bekerja di Luar Negeri yang bermasalah, karena banyak yang tidak sesuai dengan prosedural dalam arti tidak resmi sehingga di negara orang mendapatkan masalah.

Dikatakannya, secara administrasi Provinsi Kalbar terdiri dari 14 kabupaten/kota yaitu 12 kabupaten dan 2 kota, 174 kecamatan, 99 kelurahan dan 2.031 desa dengan jumlah penduduk 5.440.030 jiwa.

Jika dilihat dari aspek kewilayahan yang begitu luas itu menjadikan peluang bagi calo, pihak perusahaan, perorangan, sponsor ilegal yang menawarkan jasa/pelayanan untuk mengirim Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMINP) ke Luar Negeri.

"Mudah-mudahan, jika ada warganya yang akan berangkat keluar negeri, lengkapilah dengan pengalaman yang dimilikinya supaya di luar negeri nantinya bisa bekerja dengan baik," tuturnya.

Dikatakannya, dirinya melihat saat ini kesadaran masyarakat untuk bekerja di luar Negeri sudah berkurang dan sudah mau membangun daerahnya sendiri. Terlebih banyak potensi di daerah yang bisa dikembangkan masyarakat, sehingga tidak perlu untuk bekerja ke luar negeri.

Ditempat yang sama, Asisten Deputi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Wagiran, mengatakan di Kalbar, banyak PMI yang pergi ke luar negeri dan juga dari daerah lain yang melalui Kalbar.

Melalui kegiatan tersebut, pihaknya mencari info kelemahan-kelemahan apa yang perlu dibenahi oleh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat dalam rangka membenahi para PMI agar mereka aman bekerja di luar Negeri .

"Dengan prosedur yang legal dan bisa bekerja dengan upah yang layak untuk kemakmuran dia dan keluarganya kemudian setelah bekerja di negara lain, bisa memanfaatkan hasil kerjanya itu secara produktif. Karena banyak juga selama ini hasil kerja itu dipakai untuk kebutuhan konsumtif seperti membangun rumah, membeli motor/mobil itu istilahnya konsumtif," kata Warigan.*

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020