Sekretaris Daerah Kota Pontianak Mulyadi mengajak seluruh masyarakat di Kota Pontianak untuk menyemarakkan HUT Kemerdekaan ke-75 RI, dengan memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul.

"Kita berharap gang-gang maupun bangunan atau gedung di pinggir jalan termasuk pemilik tempat usaha agar ikut berpartisipasi dengan memasang bendera dan umbul-umbul untuk memeriahkan peringatan HUT ke-75 RI," kata Mulyadi di Pontianak, Senin.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pontianak bisa memasang bendera Merah Putih mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2020 mendatang.

Dari hasil pemantauannya, beberapa waktu terakhir di beberapa wilayah dinilainya belum terlihat semarak. Masih banyak yang belum memasang bendera dan umbul-umbul.

"Saya minta camat dan lurah ikut memonitor pemasangan bendera dan umbul-umbul di wilayah kerjanya masing-masing," ujarnya.

Terkait upacara pengibaran dan penurunan bendera dalam situasi pandemi COVID-19, Mulyadi menerangkan upacara akan digelar secara terbatas di halaman Kantor Wali Kota dengan menerapkan protokol kesehatan.

"HUT ke-75 RI ini hanya mengikutsertakan Forkopimda, Kepala OPD di lingkungan Pemkot Pontianak serta TNI/Polri, dan tidak melibatkan pelajar maupun ASN lainnya," katanya.

Sebelumnya, Dansatgas Pamtas Yonif R 641/Bru, Letkol (Inf) Kukuh Suharwiyono menyatakan, pihaknya juga telah memasang bendera dan umbul-umbul Merah Putih di perbatasan tepatnya di wilayah Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalbar, dalam rangka menyambut dan memeriahkan HUT ke-75 Republik Indonesia yang diperingati setiap tanggal 17 Agustus.

Dia menyampaikan bahwa pandemi COVID-19 tidak menyurutkan semangat dalam memeriahkan HUT ke-75 RI ini.

"Kita bisa isi dengan kegiatan-kegiatan dengan tema kemerdekaan, seperti pemasangan bendera dan umbul-umbul yang kami lakukan dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2020. Selain itu, kami juga isi dengan perlombaan-perlombaan yang tidak mengharuskan kontak fisik," katanya.

Ia mengatakan, terkait hal ini Satgas Pamtas mengajak semua instansi, ormas, LSM, badan usaha perorangan maupun kelompok dan seluruh masyarakat untuk ikut menyemarakkan kemerdekaan bangsa Indonesia ini dengan memasang bendera dan pernak-pernik merah putih selama satu bulan penuh khususnya di perbatasan ini.

Ia juga berpesan juga bahwa pemasangan bendera perlu diperhatikan ketentuan yang ada sesuai pasal 7 UU No. 24 tahun 2009 tentang Bendera.

"Janganlah kita mengibarkan bendera yang tidak sesuai ketentuan, terlebih memasang bendera yang sudah luntur atau lusuh dalam memperingati pengorbanan para pahlawan kita dalam merebut kemerdekaan," katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020